Usut Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan Eks Ketua DPD Gerindra Malut Jadi Tersangka

Senin, 06 Mei 2024 | 18:30 WIB
Usut Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan Eks Ketua DPD Gerindra Malut Jadi Tersangka
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. Dua tersangka tersebut merupakan pihak swasta dan pejabat di pemerintahan Maluku Utara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut kedua tersangka diduga sebagai pemberi suap kepada Gani.

"Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara), diperoleh infomasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba. Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat dilingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," kata Ali lewat keterangannya, Senin (6/5/2024).

Ditegaskan Ali, penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah alat bukti dianggap cukup.

Baca Juga: Gerindra Respons Isu Prabowo Bakal Bentuk 40 Kementerian: Gemuk Fisik Nggak Sehat, Kalau Negara Bagus

"Kecukupan alat bukti menjadi point penting KPK untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya," ujar Ali.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun kedua tersangka baru tersebut adalah mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jacub.

Sebagaimana diketahui, Gani dijadikan tersangka dugaan korupsi, berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 2,2 miliar.

Perkara itu terkat dengan proyek pembangunan dan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara. Proyek pembangunan infrastruktur itu memilki pagu anggaran Rp 500 miliar.

Hasil penyidikan tersebut kemudian dikembangkan KPK, hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait perizinan tambang.

Baca Juga: Girang jika Eko Patrio Masuk Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Punya Teman Menteri, Saya Ikut Bangga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI