Jaksa Cecar Eks Anak Buah SYL Soal Acara Silaturahmi Warga Makassar Rp 70 Juta Pakai Duit Kementan

Senin, 06 Mei 2024 | 18:21 WIB
Jaksa Cecar Eks Anak Buah SYL Soal Acara Silaturahmi Warga Makassar Rp 70 Juta Pakai Duit Kementan
Suasana sidang perdana Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa korupsi Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/2024). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan anak buah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait pembiayaan acara silaturahmi masyarakat Makassar di sebuah hotel di Jakarta sebesar Rp 70 juta yang dibebankan ke Kementerian Pertanian (Kementan).

Mantan anak buah SYL itu adalah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra. Dia dihadirkan sebagai saksi saat sidang korupsi SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/5/2024).

Awalnya, jaksa mengonfirmasi soal acara silaturahmi masyarakat Makassar yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta pada April 2023.

"Pada saat itu siapa semacam VIC untuk mengadakannya itu, dirjen mana, ditentukan tidak? Atau saksi hanya, ada tagihan tiba-tiba begitu?" tanya jaksa.

Baca Juga: Terungkap di Sidang, Eks Bawahan SYL Akui Pernah Beri Uang untuk Paspampres RI 1

"Kebetulan kami yang diminta untuk bertanggung jawab, mengurusi konsumsi," jawab Kiky.

Jaksa selanjutnya bertanya soal dana Kementan yang dikeluarkan untuk acara tersebut. Kiky pun membenarkan ada dana yang dikeluarkan.

"Berapa nilainya?," tanya jaksa.

"Kami pinjam ke vendor itu 70 juta, pak," jawab Kiky lagi.

Jaksa kembali bertanya mengapa pengeluaran uang Rp 70 juta untuk acara tersebut tidak dicatatkan ke dalam non budgeter. Kiky menjawab pencatannya dimasukkan ke Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Baca Juga: Mendadak Lupa saat Dicecar soal SYL Beli Senjata, Hakim Ancam Saksi: Jangan Buat Keterangan Gak Jelas!

Mendengar jawaban itu, jaksa pun mempertanyakannya, mengingat acara itu bukan kegiatan Kementan.

"Bagaiamna caranya, ini kan acara pribadi ini, bukan acara kantor tadi disebut, apakah sama dengan yang dijelaskan Pak Ignasius? Tetap dibuat SP2D, tapi sebenarnya bukan acara itu, bagaimana bisa dijelaskan?" cecar jaksa.

Kiky menjelaskan pada cara tersebut SYL menjadi salah satu pihak yang diundang secara resmi.

"Itu undangannya resmi ada pak, resmi pak, yang mengundang walapun masyarakat Makassar, cuman ada undangannya, itu juga pengundangnya ada, Pak SYL, jadi kami itu sifanya resmi Pak," ujar Kiky.

Jaksa pun tidak puas dengan jawaban Kiky, dan terus mencecar bagaimana agenda tersebut biayanya ditanggung oleh Kementan.

"Sudah kami berkaskan dan sudah kami SPJ-kan juga, sudah kami kirimkan juga ke penyidik pak, berkas-berkas SPJ-nya sudah kami kirimkan ke penyidik pak," jawab Kiky.

"Oke, kalau faktaknya seperti itu. Itu-lah sebabnya pengeluaran 70 juta yang tidak dimasukkan di catatan itu, bisa dibayarkan oleh kantor. Artinya saksi yakin ini dibayarkan oleh kantor, sedangkan catatan itu dari uang-uang yang budgeter tadi, jadi clear ya. Baik," kata jaksa menyudahi.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.

Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI