Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta masih menerima konsultasi bagi kandidat calon gubernur DKI 2024 jalur independen. Sejauh ini, sudah ada dua tim yang melakukan konsultasi mengenai pemenuhan syarat.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan dua orang itu adalah Mantan Wakil Kepala BSSN Komjen (Purn) Dharma Pongrekun dan Komisaris PT Petrokimia, Noer Fajrieansyah.
Dharma bersama timnya telah mendatangi kantor KPU DKI pekan lalu. Kemudian terbaru, relawan Fajrieansyah juga melakukan konsultasi pada Senin (6/5/2024).
"Pertama dari tim Pak Darma Pongrekun, yang kedua kami hari ini menerima konsultasi dari tim pemenangan Noer Fajrieansyah dari TBF yang kami terima di KPU DKI," ujar Dody di KPU Jakarta.
Untuk bisa maju halur independen, setiap Bakal Cagub harus memenuhi syarat yang tertuang dalam undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Salah satunya, kandidat harus mengumpulkan sebanyak 618.968 Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta yang berasal dari 4 wilayah administrasi DKI Jakarta. KPU juga telah menetapkan jadwal pemenuhan syarat Cagub independen sampai 12 Mei 2024 mendatang.
"Harus memenuhi dulu syarat dukungan minimal untuk di DKI Kakarta karena jumlah DPTnya 8,2 juta, itu memerlukan dukungan 7,5 persen itu lebih kurang 618.968 dukunaan yang harus tersebar di 4 kabupaten kota," ucapnya.
Usai menerima persyaratan cagub independen KPU DKI akan melakukan verifikasi administrasi pada 13 Mei 2024. Ia meminta penyerahan dokumen tidak dilakukan ketika waktu sudah mepet agar bisa direvisi.
"Jadi kami akan cek terkait dukungannya maupun KTP-nya," pungkasnya.
Baca Juga: Bakal Lakukan Skrining, Pemprov DKI ke Para Pendatang Baru: Jangan Luntang Lantung di Jakarta!