Suara.com - Bareskrim Polri akan menyerahkan bukti-bukti terkait Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dari hasil peredaran narkoba yang dilakukan istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand. Istri gembong narkoba jaringan internasional tersebut diketahui merupakan seorang warga negara Thailand.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan ini berdasar kesepakatan bersama dengan Kepolisian Thailand.
"Akan dimiskinkannya istri Fredy Pratama di Thailand. Kami sedang berkoordinasi terus, agar TPPU berdasarkan laporan polisi kami bisa diungkap oleh Thailand," kata Mukti di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
Kasus TPPU istri Fredy Pratama ini, lanjut Mukti, nantinya akan diusut kepolisian Thailand. Sementara Polri hingga kekinian masih mengupayakan agar Fredy Pratama dapat diproses hukum di Indonesia jika nantinya berhasil ditangkap.
Baca Juga: Satgas P3GN Polri Klaim Sita Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama Senilai Rp 432,2 M
"Dari pihak Kepolisian Thailand meminta hanya mereka yang ungkap untuk TPPU (istri Fredy Pratama)," ujar Mukti.
Sita Aset Rp432 M
Sebelumnya, Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba atau Satgas P3GN Polri mengklaim telah menyita aset milik jaringan narkoba Fredy Pratama hingga Rp432,2 miliar.
Kasatgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan ini berdasar data hingga Mei 2024. Uang ratusan miliar itu disita dari hasil penelusuran aliran dana terkait peredaran narkoba milik Fredy Pratama dan anak buahnya yang telah ditangkap.
"Total penyitaan aset dari jaringan narkoba Fredy Pratama hingga saat ini terhitung senilai Rp432,20 miliar," kata Asep di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
Sementara jumlah tersangka terkait jaringan Fredy Pratama di Indonesia yang telah ditangkap hingga saat ini mencapai 60 orang. Terbaru, yakni empat orang yang terlibat dalam pengoperasian laboratorium gelap ekstasi di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang diungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (4/4/2024) lalu.
Dari 60 tersangka jaringan Fredy Pratama yang telah ditangkap, lanjut Asep, 45 di antaranya berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Kekinian mereka tinggal menunggu persidangan.
"Kemudian untuk P-19 atau pelengkapan berkas perkara sebanyak satu tersangka atas nama Bayu Firmandi dan proses penyidikan sebanyak 14 orang," imbuh Asep.
Sembunyi di Hutan
Pada 13 Maret 2024 lalu, Mukti mengklaim pihaknya masih berupaya menburu Fredy Pratama. Berdasar hasil penyelidikan dia menyebut Fredy Pratama masih bersembunyi di hutan di negara Thailand.
"Saya yakinkan dia masih Thailand, tapi di dalam hutan," kata Mukti di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
Mukti saat itu menyampaikan kalau dirinya telah berencana bertolak ke Thailand untuk melanjutkan pemburuan terhadap Fredy Pratama.
"Kita akan adakan join lagi dengan polisi Thailand bagaimana hasilnya," pungkasnya.