Suara.com - Tegar Rafi Sanjaya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap juniornya, Putu Satria Ananta Rustika (19). Tegar dan Putu merupakan taruna di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran.
Tatapan kosong terlihat pada mata Triyono, Paman Tegar saat ditanya kembali soal kabar keponakannya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Dengan nada suara bergetar, Triyono mengaku sangat syok mendengar kabar tersebut. Sebab menurutnya, Tegar dikenal sebagai anak yang baik dan dekat dengan keluarga.
Baca juga:
- Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Paman Ungkap Keseharian Putu: Anaknya Baik, Tak Pernah Bikin Masalah
“Sebenernya dari saya sangat syok dengar berita ini, karena tegar anaknya baik, dia patuh dengan orang tua, sopan, sama tetangga juga akur,” kata Triyono saat ditemui di kediamannya, Senin (6/5/2024).
Saat pertama kali mengetahui bahwa Tegar terlibat kasus penganiayaan, Triyono langsung menyambangi rumah keponakannya itu untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.
Triyono menyebut, ibu korban sambil menangis membenarkan kebenaran kabar tersebut.
“Mamahnya juga nangis kan ya. Ya allah kok sampai kejadian kayak gini,” ujarnya.
Baca juga:
Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Angkat Bicara Terkait Kasus Penganiayaan Tewaskan Taruna STIP
Triyono menceritakan, sebelum masuk STIP Tegar pernah bercita-cita menjadi seorang tentara.
“Emang dia dulu pengen jadi Tentara cuma namanya seleksi gak lulus seleksi, ya tiba-tiba di STIP,” ujarnya.
Bagi Triyono, Tegar merupakan keponakan yang paling ia banggakan. Oleh karenanya, kabar penetapan tersangka terhadap tegar pun sampai membuatnya tak nafsu makan sejak tiga hari terakhir ini.
“Saya jujur aja 3 hari makan udah ga enak banget. Sedih, Tegar kan keponakan yang dibanggakan ya,” ucap Triyono sambil menangis.
Triyono pun berharap, kasus penganiayaan yang menyeret Tegar bisa segera selesai dan mendapat jalan keluar terbaik.
“Pengennya ke depannya pengen masalah ini cepet selesai terungkap semua kebenarannya,” tandasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial TRS sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga korban meninggal pada Jumat (3/5). Korban merupakan taruna tingkat satu STIP.
"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku (sebagai tersangka) yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).
Gidion mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.
"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini," katanya.
Menurut Gidion, penetapan tersangka ini setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan 36 orang saksi dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus hingga ahli.
"Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini," kata dia.
Kontributor : Mae Harsa