Menhub Budi Karya Sumadi Angkat Bicara Terkait Kasus Penganiayaan Tewaskan Taruna STIP

Senin, 06 Mei 2024 | 15:44 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi Angkat Bicara Terkait Kasus Penganiayaan Tewaskan Taruna STIP
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi/(Dok Kemenhub).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merespons kasus penganiayaan yang menewaskan salah satu taruna di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). Ia mengaku berbelasungkawa atas meninggalnya korban Putu Satria Ananta Rustika (19).

Sebagaimana diketahui, Satria Ananta tewas diduga dianaiaya oleh seniornya, TRS, taruna tingkat dua yang kini menjadi tersangka.

"Saya berbelasungkawa dan sangat prihatin," kata Budi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Masuk Sehat, Keluar Tinggal Nama: Keluarga Taruna Tewas Diduga Dianiaya Senior Akan Tuntut Kampus STIP

Budi menyampaikan pihaknya sudah melakukan suatu upaya hukum. Tetapi ia belum memaparkan detail upaya apa yang dimaksud. Ia meminta hal tersebut ditanyakan kepada Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

"Kami sudah melakukan satu upaya penegakan hukum. Tapi nanti detailnya Bu Adita akan menjelaskan," kata Budi.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial TRS sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga korban meninggal pada Jumat (3/5). Korban merupakan taruna tingkat satu STIP.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini Tampang Pelaku Penganiayaan Taruna STIP Marunda hingga Tewas

"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku (sebagai tersangka) yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

Gidion mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.

"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini," katanya.

Menurut Gidion, penetapan tersangka ini setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan 36 orang saksi dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus hingga ahli.

"Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini," ujarnya.

Menurut dia, motif yang membuat pelaku melakukan aksi hingga berujung nyawa melayang ini sebagai tradisi penindakan dari senior kepada junior.

Hal ini dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.

"Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban," kata dia.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban Ni Putu Wayan yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI