Suara.com - Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengkonfirmasi soal pembelian senjata kepada Fungsional APK APBN Madya Karantina Kementan Abdul Hafidh saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/5/2024). Abdul dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat SYL dan kawan-kawan.
Awalnya, pengacara SYL mengoonfirmasi Abdul soal ajudan SYL bernama Panji yang menagih uang untuk membeli senjata.
"Pernah ndak mendengar cerita Panji menagihkan uang pembelian senjata atas nama Pak Menteri untuk sesuatu, yang orang yang memberikan hadiah tapi dia bahasakan ke biro umum bahwa bapak beli senjata, pernah?" tanya pengacara SYL.

"Kalau dari luar tidak, cuma dia pernah memintakan ke kita Pak," jawab Abdul.
Baca Juga: Terungkap di Sidang, Eks Bawahan SYL Akui Pernah Beri Uang untuk Paspampres RI 1
Pengacara SYL kemudian memastikan permintaan yang dimaksud Abdul.
"Untuk pembelian senjata," jawab Abdul.
Lagi-lagi, pengacara SSY mencecar saksi Abdul soal permintaan itu apakah dibayarkan.
"Iya, itu ya tetap kembali lagi kita, izin, semua apa yang kita lakukan itu berjenjang, tetap dari pimpinan," jawab Abdul.
Baca Juga: Terungkap di Sidang, Eks Bawahan SYL Akui Pernah Beri Uang untuk Paspampres RI 1
Hakim pun mengambil alih sesi tanya jawab dan bertanya ke Abdul.