"Kami tidak mau dihakim oleh masyarakat terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini menggunakan pelat DPR," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, adanya pemalsuan pelat nomor ini masuk dalam kategori pidana. Untuk itu, MKD mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut hal tersebut.
"Pemalsuan pelat nomor ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen yang sangat serius, yang diatur dalam pasal 263 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," katanya.
"Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan penertiban, terhadap siapa pun yang membantu memalsukan mengedarkan, pemalsuan pelat DPR tersebut. Tentu saja segera akan kami lakukan karena ini semakin banyak mobil-mobil yang seenaknya saja memalsukan plat tersebut," imbuhnya.
Pelat Palsu

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menegaskan, pelat nomor yang dipakai oleh anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara, Brigadir Ridhal Ali Tomi yang tewas bunuh diri adalah palsu.
Dalam video tayangan yang ada di kamera pengawas, mobil Toyota Alphard berwarna hitam yang dikemudikan Brigadir Ridhal Ali Tomi mengunakan pelat nomor DPR.
Adapun angka dalam pelat tersebut yakni 25. Sementara angka belakang pelat yang tercantum yakni angka romawi XIII.
Baca Juga:
Baca Juga: Kapolri Ungkap Peluang Penyelidikan Bunuh Diri Brigadir Ridhal Kembali Dibuka
DPR Pastikan Pelat Mobil Alphard Yang Dipakai Brigadir Ridhal Ali Akhiri Hidup Adalah Palsu