Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazarudin Dek Gam, mengungkapkan, jika pihaknya akan menertibkan penggunaan pelat nomor kendaraan DPR RI palsu oleh pihak yang tak bertanggungjawab.
DPR mengaku nama institusinya telah dirugikan dengan adanya penggunaan pelat palsu.
Baca Juga:
Kapolri Ungkap Peluang Penyelidikan Bunuh Diri Brigadir Ridhal Kembali Dibuka
Baca Juga: Kapolri Ungkap Peluang Penyelidikan Bunuh Diri Brigadir Ridhal Kembali Dibuka
Terlebih dengan kasus tewasnya Anggota Polresta Manado bernama Brigadir Ridhal Ali Tomi yang ditemukan tak bernyawa dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Toyota Alphard dengan pelat DPR RI.
"Jadi pemalsuan TNKB plat nomor DPR ini sangat meresahkan bagi masyarakat, sangat merugikan bagi kami, dua kasus terakhir malah sekarang tiga kasus," kata Nazarudin di ruang MKD DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (6/5/2024).
"Kasus plat palsu mobil Alphard yang digunakan oleh oknum polisi bunuh diri itu jelas palsu, dan ada lagi mobil Mercy, G plus, yang kedapatan menggunakan pelat DPR 19 - III, di tol Alam Sutra, hari ini kami mendapatkan lagi pelat 19 juga, di tol," sambungnya.
Baca Juga:
Baca Juga: Brigadir Ridhal Ali Bunuh Diri, Kapolri: Motifnya Sedang Didalami
Menurutnya, adanya rentetan kasus tersebut membuat DPR RI geram dan akan menertibkan terkait penggunaan pelat. Apalagi, ia mengaku DPR enggan merasa dirugikan.
"Kami tidak mau dihakim oleh masyarakat terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini menggunakan pelat DPR," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, adanya pemalsuan pelat nomor ini masuk dalam kategori pidana. Untuk itu, MKD mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut hal tersebut.
"Pemalsuan pelat nomor ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen yang sangat serius, yang diatur dalam pasal 263 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," katanya.
"Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan penertiban, terhadap siapa pun yang membantu memalsukan mengedarkan, pemalsuan pelat DPR tersebut. Tentu saja segera akan kami lakukan karena ini semakin banyak mobil-mobil yang seenaknya saja memalsukan plat tersebut," imbuhnya.
Pelat Palsu
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menegaskan, pelat nomor yang dipakai oleh anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara, Brigadir Ridhal Ali Tomi yang tewas bunuh diri adalah palsu.
Dalam video tayangan yang ada di kamera pengawas, mobil Toyota Alphard berwarna hitam yang dikemudikan Brigadir Ridhal Ali Tomi mengunakan pelat nomor DPR.
Adapun angka dalam pelat tersebut yakni 25. Sementara angka belakang pelat yang tercantum yakni angka romawi XIII.
Baca Juga:
DPR Pastikan Pelat Mobil Alphard Yang Dipakai Brigadir Ridhal Ali Akhiri Hidup Adalah Palsu
Angka romawi XIII diperuntukan untuk pimpinan Baleg. Namun angka di depannya hanya ada 5 angka, yakni 6, 7, 8, 9, dan 10. Sesuai dengan jumlah pimpinan Baleg.
“Nah nomor 25 itu tidak ada pimpinan sampai 25 orang. Jadi jelas itu palsu, dan kami akan segera melaporkan ke kepoliian terhadap pemalsuan tersebut,” kata Pimpinan MKD, Nazarudin Dek Gan, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (28/4/2024).
Nazarudin juga menegaskan, Toyota Alphard digunakan Brigadir Ridhal bukanlah mobil milik DPR.