Suara.com - Satu per satu fakta terungkap dari kasus suami bunuh istri dengan cara mutilasi di Desa Cisontol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Masalah ekonomi yakni utang yang banyak diduga menjadi latar belakang pelaku bernama Tarsum tega membunuh istri dan memutilasinya.
Diketahui, peristiwa pembunuhan nan memilukan itu terjadi pada Jumat (3/5/2024) lalu pada pagi hari pukul 07.30 WIB. Mirisnya, usai dengan bengis memutilasi jasad sang istri, Tarsum sempat-sempatnya menawarkan potongan daging jasad istrinya ke warga.
Baca Juga: Suami Mutilasi Istri Sendiri di Ciamis Sempat Tawarkan Potongan Tubuh Korban dalam Baskom
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKB Joko Prihatin mengungkapkan, Tarsum sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Di mana polisi masih mendalami motif dan keterangan pelaku.
Dalam kasus ini, total polisi sudah memeriksa tujuh orang saksi baik dari warga, keluarga hingga petugas kesehatan (Puskesmas).
Satu fakta baru diungkap Joko, di mana ia menyebut bahwa pelaku memiliki utang ke bank maupun ke perorangan atas nama pelaku selaku kepala keluarga, bukan pinjaman online atau pinjol. Hal itu diketahui dari keterangan saksi, termasuk anak korban.
Baca Juga: Bunuh Dan Mutilasi Jasad Istri, Kejiwaan Tarsum Diperiksa Polisi
Diduga karena masalah utang inilah membuat Tarsum kalap dan tega membunuh istrinya.
"Pelaku mempunyai utang baik ke perorangn maupun ke bank Rp 100 juta lebih," ujar Joko.
Utang senilai Rp 100 juta lebih itu diduga digunakan pelaku untuk menutupi utang yang ada sebelumnya. Di mana disebutkan pula, bahwa bisnis jual beli kambing domba Tarsum mengalami kebangkrutan.
Diketahui, tersangka Tarsum (51) saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut termasuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka pada Senin (6/5) hari ini oleh tim psikiater.