Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap Rp650 Juta Demi Loloskan Vonis Pengusaha Jawahirul Fuad

Senin, 06 Mei 2024 | 12:19 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap Rp650 Juta Demi Loloskan Vonis Pengusaha Jawahirul Fuad
Hakim Agung Gazalba divonis bebas. (Instagram/@fakta.indo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh menjalani persidangan perdana dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (6/5/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gazalba disebut bersama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi senilai Rp650 juta dari pengusaha bernama Jawahirul Fuad.

Dari total uang Rp650 juta, Gazalba disebut menerima sebagian dengan nilai SGD 18.000 atau setara dengan Rp200 juta.

Baca Juga: Nurul Ghufron Seret Nama Pimpinan KPK Lain Soal Bantu Mutasi ASN Kementan, Dinilai Bisa Berpotensi Pidana

"Bahwa terdakwa (Gazalba Saleh) bersama-sama Ahmad Riyada menerima uang dari Jawahirul Fuad keselurhan sejumlah Rp650 juta. Di mana, terdakwa menerima bagian sejumlah SDG 18.000 atau setara Rp 200 juta, sedangkan sisanya sejumlah Rp450 juta merupakan bagian yang diterima Ahmad Riyad," kata kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Disebutkan dari penerimaan sejumlah uang, Gazalba tidak melaporkannya ke KPK dalam rentang waktu 30 hari, sehingga jaksa menjeratnya dengan pasal gratifikasi.

Baca Juga: Usut Kasus TPPU Hakim Gazalba Saleh, Dua Hakim Agung MA Diperiksa KPK Soal Pengambilan Putusan Perkara KM 50

Pemberian uang itu dilakukan Jawahirul untuk lolos dari jeratan hukum yang menjeratnya dalam perkara pengolaan limbah B3 tanpa izin lewat usaha miliknya UD Logam Jaya. Jawahirul pada perkara ini ditetapkan sebagai tersangka pada 2017.

Baca Juga: Dua Kali Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir, KPK Tegaskan Bisa Tangkap Tersangka Tanpa Surat Pemanggilan

Baca Juga: Nurul Ghufron Seret Nama Pimpinan KPK Lain Soal Bantu Mutasi ASN Kementan, Dinilai Bisa Berpotensi Pidana

Di Pengadilan Negeri Jombang Jawahirul divonis bersalah dengan hukuman satu tahun penjara pada 7 April 2021. Vonis itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 10 Juni 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI