Di situlah baru terungkap ternyata Adinda bukanlah nama sebenarnya. Nama aslinya berinisial ESH dan dia berjenis kelamin laki-laki.
Merasa kecewa dan malu, AK langsung mengakhiri pernikahan tersebut dan melaporkan ESH ke polisi atas tuduhan penipuan.
“Motifnya untuk mendapatkan uang dari korban. Karena setiap kali meminta uang selalu diberi. Kini pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun,” ujar Kanit Reskrim Polsek Naringgul Bripka Ridwan.