12 Hari Menikah, Pria Ini Baru Sadar Istrinya ternyata Laki-laki

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Senin, 06 Mei 2024 | 09:52 WIB
12 Hari Menikah, Pria Ini Baru Sadar Istrinya ternyata Laki-laki
Ilustrasi pernikahan. Seorang pria tertipu oleh istri yang dinikahinya yang ternyata seorang laki-laki.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Malangnya nasib pria asal Cianjur, Jawa Barat inisial AK (26). Niatnya menikah untuk ibadah harus gagal karena tertipu oleh sang mempelai wanita.

Istri yang sangat ia cintai ternyata bukanlah seorang perempuan melainkan laki-laki. Hancurlah hati AK karena merasa dibohongi.

Baca Juga:

Terbongkar! Akal Bulus Pria Jadi Wanita di Cianjur Demi Mahar Emas: Tolak Hubungan Intim

Baca Juga: Juragan Sapi di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri Karena Terlilit Utang Ratusan Juta

Dikutip dari Instagram @fakta.indo, diberitakan awalnya AK berkenalan dengan seseorang di media sosial. Orang itu mengaku seorang wanita bernama Adinda. 

Penampilan Adinda sangat tertutup. Ia mengenakan gamis dan cadar khas wanita muslimah sehingga membuat AK tidak curiga sama sekali.

Jalinan cinta dengan Adinda ini berlangsung kurang lebih satu tahun. Sampai akhirnya AK memutuskan untuk menikahi Adinda.

Prosesi ijab kabul berlangsung pada 12 April 2024 di rumah AK. Pernikahan berlangsung sederhana tanpa melibatkan pihak Kantor Urusan Agama (KUA). 

Setelah menikah, pihak keluarga AK mencium keanehan dari diri Adinda. Sebab Adinda jarang bergaul dengan keluarga dan warga sekitar.

Baca Juga: Sejak Kecil, Ghea Indrawari Akui Sudah Tak Berniat Menikah Muda

Yang lebih aneh lagi, Adinda selalu menolak setiap diajak berhubungan badan dengan AK. Akhirnya pihak keluarga AK memutuskan mendatangi rumah keluarga Adinda.

Di situlah baru terungkap ternyata Adinda bukanlah nama sebenarnya. Nama aslinya berinisial ESH dan dia berjenis kelamin laki-laki.

Merasa kecewa dan malu, AK langsung mengakhiri pernikahan tersebut dan melaporkan ESH ke polisi atas tuduhan penipuan.

“Motifnya untuk mendapatkan uang dari korban. Karena setiap kali meminta uang selalu diberi. Kini pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun,” ujar Kanit Reskrim Polsek Naringgul Bripka Ridwan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI