Bawaslu Papua Terlambat Hadir di Ruang Sidang, Kelakar Hakim Arief: kalau Kursi Kurang Bisa Dipangku

Senin, 06 Mei 2024 | 09:25 WIB
Bawaslu Papua Terlambat Hadir di Ruang Sidang, Kelakar Hakim Arief: kalau Kursi Kurang Bisa Dipangku
Hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2024. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat menegur Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua. Mereka ditegur karena terlambat memasuki ruang sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 panel 3.

"Itu lain kali nggak boleh terlambat ya Bawaslu dari Papua," kata Arief yang menjadi Ketua Majelis Hakim pada sidang panel 3 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Selain melarang peserta sidang untuk datang terlambat, Arief juga mengingatkan kepada para pihak dalam sidang sengketa ini agar tidak meninggalkan ruang sidang sebelum sesi berakhir.

"Ini seluruh peserta sidang, tidak boleh meninggalkan dulu karena nanti yang terakhir setelah sesi seluruhnya, ada pengumuman kapan sidang ini ditunda," ujar Arief.

Baca Juga: PPP Klaim Perolehan Suaranya Pindah ke Partai Garuda di Sulawasi Tengah

"Jadi, jangan meninggalkan ruang sidang sebelum seluruh sesi," tambah dia.

Setelah itu, Arief menilai situasi sidang belum kondusif. Sebab, masih ada anggota Bawaslu Papua yang belum duduk di kursinya.

Untuk itu, Arief sempat berkelakar bahwa peserta sidang boleh saling memangku jika kekurangan kursi.

"Ayo segera duduk, kalau kursinya kurang juga bisa dipangku," canda Arief.

"Ayo mama duduk mama, jangan berdiri terus. Ayo mama, duduk mama. Tambahi kursi kalau kurang," lanjut dia kepada anggota Bawaslu Papua.

Baca Juga: Keganggu Bunyi Klakson Gegara Caleg NasDem Hadir Daring Sambil di Pinggir Jalan, Hakim MK: Harus di Tempat Layak!

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI