Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah Disarankan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 06 Mei 2024 | 08:46 WIB
Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah Disarankan Tempuh Jalur Hukum
Ilustrasi penipuan online (Twitter/@kgblgnunfaedh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui, BTN bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah membongkar adaya indikasi kejahatan perbankan oleh ASW dan SCP. Bahkan pihak BTN sendiri yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023. Adapun modus kejahatan yang dilakukan diketahui ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menginvestasikan dana dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10% setiap bulannya. Suku bunga tersebut tidak pernah ada di bank.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI