Suara.com - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini mengundang pro kontra di publik. Hal ini lantaran kedua menikah meski berbeda agama. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai buka suara perihal pernikahan beda agama keduanya.
Rizky Febian dan Mahalini rencananya akan menikah pada hari ini, Minggu 5 Mei 2024 di Bali. Menurut Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M. Cholil Nafis, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah.
"Nikah beda agama kalo menurut Islam itu tidak sah. Sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya. Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," tulis Cholil Nafis di akun X miliknya.
Baca juga:
Baca Juga: Putrinya Dikabarkan Nikah Beda Agama, Ini Alasan Ayah Mahalini Terima Rizky Febian Jadi Mantu
Pemerintah Indonesia memuat aturan tentang pernikahan dalam Undang-Undang Perkawinan. Dalam UU tersebut dituliskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaannya.
Di postingan akun Instagram keduanya, sejumlah netizen pun banyak memberikan komentar soal latar belakang agama keduanya yang berbeda ini.
"Dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 221 yang mengandung arti, “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik” tulis salah satu pengguna Instagram di postingan Rizky Febian dan Mahalini.
Terkait pernikahan beda agama, Ustad Abdul Somad (UAS) sempat menyampaikan hal ini di ceramahnya. Dikutip dari kanal YouTube Dakwah Sang Ustadz, UAS menjawab kontroversi pernikahan beda agama ini.
Baca juga:
Baca Juga: Semarak Begini, Suasana Kediaman Mahalini dan Rizky Febian di Bali Jelang Pernikahan
UAS menegaskan bahwa pernikahan beda agama yang terjadi antara seorang muslim dan non-muslim dapat dikategorikan sebagai perbuatan zina.
“Nikah beda agama, zina. Laki-laki yang istrinya beda agama, zina,” kata UAS.
"Kalau sampai para wanita karena nikah beda agama lalu murtad, maka neraka jahanam tempatmu. Oleh karena itu, baliklah tobat, masuk lagi ke dalam syahadat,” sambung UAS.
Pernyataan sama juga diungkap oleh Buya Yahya. Menurut Buya Yahya, kesepakatan ulama bahwa wanita muslim dilarang menikah lelaki non muslim.
"Pernikahan silang beda agama, jika wanitanya Islam maka mutlak kesepakatan ulama tidak sah. Pernikahannya dianggap tidak sah dalam syariat, biarpun dicatatan sipilnya ada,” jelas Buya Yahya seperti dikutip dari kanal Youtubenya.
“Jika seorang wanita muslimah dan lakinya non-muslim. Ini harga yang sudah tidak boleh ditawar,” tambahnya.
Sementara itu mantan Menteri Agama, Quraish Shihab sempat memberikan paparan mengenai pernikahan beda agama. Di kanal Youtube Najwa Shihab pada 2018, menurut Quraish Shihab, Islam hanya memperbolehkan pernikahan muslim dan non muslim dengan syarat pengantin laki-laki muslim dan pengantin wanitanya ialah seorang ahli kitab.
“Alquran membolehkan, laki-laki muslim menikah dengan ahli kitab (yahudi atau kristen) tetapi tidak sebaliknya. Karena dikhawatirkan laki-laki non-muslim ini yang menikah dengan muslimah bisa jadi dia (istri) dipaksa (pindah agama),” jelasnya.
Namun kata ayah Najwa Shihab itu, kekinian banyak ulama yang menyarankan agar pernikahan beda agama tidak terjadi.
“Biarlah muslim kawin dengan muslimah, supaya dekat budaya dan nilai-nilainya, jangan sampai muslim menikah dengan wanita non muslim, lalu dia terpengaruh (oleh) wanitanya,” ujar Quraish Shihab.