Suara.com - Satreskrim Polresta Solo berhasil menangkap dua pelaku perundungan terhadap suporter Persib Bandung hingga viral media sosial.
Kedua pelaku masing-masing berinisial HS (26) dan I (41). Sementara korban berinisial MRA (21) warga Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku berhasil kami amankan kemarin malam setelah anggota melakukan penyelidikan," kata Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Ismanto Yuwono mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa persi, Sabtu (4/5/2024) malam.
Baca Juga:
Baca Juga: Nobar Timnas Indonesia Vs Irak, Suporter Indonesia Penuhi Lapangan Silang Monas
Kericuhan Derbi Mataram, Fotografer Alami Intimidasi dan Pemukulan Suporter
Ismanto menjelaskan, aksi perundungan dengan mencukur alis dan rambut korban berlangsung di kampung pelaku HS, yakni petoran, Jebres, 30 April sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Ismanto, pelaku melakukan perundungan ini atas motif balas dendam.
Pelaku mengklaim sempat diperlakukan semena-mena saat tandang kontra Persib Bandung, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bali United Fokus Siapkan Taktik untuk Bungkam Persib di Semifinal Championship Series BRI Liga 1
"Mereka merasa sakit hati pada saat bergulirnya kompetisi saat Persis tandang ke Persib Bandung mendapat perlakuan negatif. Sehingga melakukan perundungan," paparnya.
Baca Juga:
Duh! Gara-gara Oknum Suporter, PSIS Semarang Kena Sanksi Berat
Tembakan Gas Air Mata di Gresik Jadi Sorotan Media Asing: Tak Belajar dari Tragedi Kanjuruhan
Mantan Wakapolres Sukoharjo itu menambahkan, pelaku juga mengaku memilih korban suporter Persib Bandung secara acak. Sebelumnya, pelaku lebih dulu melakukan sweeping saat Persib melawan PSS Sleman di Stadion Manahan.
"Mereka (korban) pulang menggunakan atribut Persib yang kemudian dihadang oleh suporter Persis," tegas dia.
Kedua pelaku perundungan dijerat dengan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.