Suara.com - IM57+ Institute menyoroti pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengaku berdiskusi dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelum memutuskan membantu proses mutasi seorang ASN di Kementan dari Jakarta ke Malang.
Belakangan akibat bantuan tersebut, Nurul Ghufron harus berhadapan dengan sidang etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) karena diduga menyalahgunakan wewenang.
Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha sekaligus mantan penyidik KPK, menyebut diskusi Ghufron dengan Alex bukan melegitimasi perbuatan itu sebuah tindakan yang benar.
Baca Juga: Selain PTUN, Pimpinan KPK Nurul Ghufron juga Gugat Dewas KPK ke MA
"Hal tersebut malah menjadi petunjuk bahwa adanya kerjasama dalam melakukan pelanggaran etik yang berpotensi pidana," kata Praswad dikutip Suara.com, Sabtu (4/5/2024).
Menurutnya, komunikasi antara Ghufron dan Alex menjadi sebuah perbuatan yang serius.
"Bahwa setidaknya dua komisioner KPK telah melakukan kerjasama dalam melakukan pelanggaran etik," ujarnya.
"Ini malah menunjukan modus bagaimana pelanggaran etik dilakukan. Pada proses penyelidikan ini menjadi poin yang sangat menarik dan wajib didalami," sambungnya.
Baca Juga: Sengaja Absen di Sidang Etik Dirinya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Berdalih dengan Pasal Ini
Sebelumnya, Nurul Ghufron mengaku sempat berdiskusi Alex sebelum turun tangan membantu seorang ASN Kementerian Pertanian (Kementan) untuk dimutasi dari Jakarta ke Malang.