Dua Kali Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir, KPK Tegaskan Bisa Tangkap Tersangka Tanpa Surat Pemanggilan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:42 WIB
Dua Kali Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir, KPK Tegaskan Bisa Tangkap Tersangka Tanpa Surat Pemanggilan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan melakukan penjemputan paksa bagi tersangka korupsi.

Hal itu disampaikannya menanggapi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang sudah mangkir dua kali dari panggilan pemerikasaan KPK sebagai tersangka.

"Penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa tersangka yang sudah dipanggil secara patut, tetapi tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik," kata Alex dikutip Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga: Lagi-lagi Mangkir Diperiksa, KPK Ogah Terima Surat Absen Gus Muhdlor

Ia menegaskan, penyidik KPK bisa melakukan penangkapan tanpa harus terlebih melayangkan surat pemanggilan.

"Secara hukum seorang tersangka dapat ditangkap kapan saja tanpa harus dipanggil," katanya.

Sebelumnya, Gus Muhdlor kembali mangkir dari panggilan penyidik pada Jumat 3 Mei 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, yang bersangkutan tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya.

Ali menyebut, KPK tidak bisa menerima sikap orang nomor satu di Sidoarjo tersebut. Menurutnya Gus Muhdlor seharusnya datang, sebab proses pemeriksaan dapat menjadi kesempatannya untuk memberikan penjelasannya.

Baca Juga: Mangkir Tanpa Alasan, KPK Tak Segan Jerat Orang yang Coba-coba Lindungi Bupati Gus Mudhlor

Dalam perkara ini, Gus Muhdlor sebagai bupati sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Hal merujuk pada pernyataan KPK yang menyebut, pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang diamankan, dan KPK baru menetapkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.

Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.

Besaran potongan, berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN. Insentif itu diberikan karena perolehan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp 1,3 triliun.

Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp2,7 miliar. Sementara saat OTT dilaksanakan, penyidik menemukan uang tunai Rp 69,9 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI