Menurut Yoyo, pelaku TS saat itu datang kepadanya untuk menitipkan anaknya yang saat ini masih sekolah di SMK. TS meminta Yoyo untuk mendidik anaknya tersebut.
Yoyo bilang bahwa TS mengaku kepadanya bahwa ia akan merantau ke Kalimantan.
“Tiga hari sebelum kejadian yaitu tepatnya hari Selasa 30 April 2024 malam, pelaku datang ke rumah dan menyampaikan bahwa pelaku titip anaknya untuk dididik, karena pelaku sendiri akan merantau ke Kalimantan,” ungkap Yoyo.
Sementara itu, Kapolres Ciamis, AKBP Akmal membenarkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Bahkan Polres Ciamis juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, yakni dokter kejiwaan maupun psikiater.
“Iya pastinya kita akan lakukan, kita juga telah koordinasi dengan pihak terkait yakni dokter kejiwaan maupun psikiater,” katanya.