Usai membuang jasad RM dengan sang kakak, keduanya pun melanjutkan aktivitas seperti biasa.
Akibat tindakan keji keduanya, Arif dan Aditya pun dibekuk oleh pihak kepolisian dan diganjar pasal berlapis, yaitu Pasal 338, 338, 365 ayat 3 KUHP tentang tindakan pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kontributor : Dea Nabila