Suara.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengukuhkan 171 anggota Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 M/1445 H di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Petugas ini nantinya akan bertugas memberikan pelayanan pada para jemaah haji dari Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Joko mengatakan, kegiatan ini digelar untuk mempersiapkan mental dan fisik para petugas yang akan mendampingi jemaah haji.
Lewat kegiatan ini juga, diharapkan PPIH bisa membangun tim kerja yang solid untuk meningkatkan layanan cepat tanggap dan ramah lansia.
Baca Juga: 20 Persen Jamaah Haji Kabupaten Tangerang Berasal dari Kelompok Lansia
"Saya percaya rekan-rekan semua mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab dalam melayani jemaah haji asal Jakarta. Semoga Allah memberikan kemudahan atas ikhtiar kita semua yang akan melaksanakan tugas ini," ujar Joko.
Lebih lanjut, Joko berpesan agar PPIH DKI Jakarta menjunjung tinggi profesionalitas dalam melayani para jemaah. Mulai dari persiapan, proses pelaksanaan, hingga proses kepulangan jemaah ke Tanah Air.
Penyelenggaraan PPIH berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 316 Tahun 2004 Tentang Petugas Penyelenggara Ibadah Haji di Daerah.
"Oleh karena itu, jagalah komunikasi dan koordinasi saat bertugas. Saling mengingatkan dan jaga kesehatan, karena saat di lapangan kita tidak tahu kondisinya seperti apa," ucapnya.
"Petugas Haji juga harus rutin memonitor kondisi jemaahnya, lokasinya, keadaan fisiknya, serta layanan apa yang dibutuhkan oleh mereka. Sehingga tugas pelayanan haji dapat dijalankan dengan baik dan efektif," kata Joko.
Baca Juga: Sejumlah 120 Ribu Jemaah Haji Indonesia akan Dapat Kemudahan Layanan Fast Track