Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdapat investasi fiktif senilai ratusan miliar dalam kasus korupsi di PT Taspen yang menyeret nama mantan Direktur PT Taspen Antonius N. S. Kosasih.
"Memang ada ratusan miliar yang diduga fiktif," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Suara.com, Jumat (3/5/2024).
Dijelaskan Ali, angka tersebut masih temuan awal. Disebut nilai investasi dalam perkara ini sebesar Rp 1 triliun.
"Tapi kalau dalam perjalanannya nanti ternyata betul Rp 1 triliun itu fiktif semua pasti kemudian kami dakwakan ke sana," ujar Ali.
Baca Juga: Mangkir Tanpa Alasan, KPK Tak Segan Jerat Orang yang Coba-coba Lindungi Bupati Gus Mudhlor
Sampai saat ini proses penyidikan masih terus bergulir. Terkait proses pemanggilan para tersangka, akan dilakukan KPK, jika penyidikan dianggap cukup.
"Dalam proses penyidikan, langsung membutuhkan keterangan dia sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan, ya pasti dilakukan," kata Ali.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi di PT Taspen sudah ditingkatkan ke penyidikan. Ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai ratusan miliar.
Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun identitasnya belum diungkap KPK, termasuk kontruksi perkaranya.
Selain itu, KPK juga sudah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dua orang yang dicegah adalah Direktur Utama PT Taspen Antonius N S Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Baca Juga: Istri, Anak Serta Cucu Bisa Nyusul SYL ke Penjara karena Kecipratan Duit Korupsi? Begini Kata KPK!