PPP Klaim Perolehan Suaranya Pindah ke Partai Garuda di Sulawasi Tengah

Jum'at, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB
PPP Klaim Perolehan Suaranya Pindah ke Partai Garuda di Sulawasi Tengah
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengklaim telah kehilangan suara di daerah pemilihan (dapil) di Sulawesi Tengah (Sulteng) karena adanya perpindahan suara ke Partai Garuda.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum PPP, Gugum Ridho Putra dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpeg 2024 pada panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun sidang ini ditangani oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Majelis Hakim bersama dua Anggota Majelis Hakim yaitu Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Gugum menyebut partai berlambang Kakbah itu tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold berdasarkan rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran adanya perpindahan suara PPP ke partai lain.

Baca Juga: PPP Klaim Ribuan Suara Miliknya Hilang Di Sumut: Suara Partai Garuda Harusnya 201, Tapi Di KPU Jadi 5.621

“Persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi penghitungan Termohon dan Pemohon khususnya pada 35 Dapil tersebar di 19 provinsi salah satunya Provinsi Sulawesi Tengah pada dapil Sulawesi Tengah," kata Gugum di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).

Dalam permohonannya, Gugum menyebut suara PPP mestinya mencapai 34.304 suara di dapil Sulawesi Tengah, tetapi perhitungan KPU menunjukkan 28.346 suara.

"Pada dapil Sulawesi Tengah di atas terjadi perpindahan suara Pemohon PPP kepada Partai Garuda sebanyak 5.958 suara diakibatkan oleh kesalahan penghitungan oleh Termohon sehingga perolehan suara Partai Garuda yang semula 136 suara bertambah secara tidak sah menjadi 6.094 suara," tutur Gugum.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 mulai hari ini. Kemudian, sidang untuk pemeriksaan akan dimulai pada 6 Mei 2024.

Baca Juga: Klaim 5.300 Suara 'Dicuri' Partai Garuda, PPP Minta MK Batalkan Hasil Pileg Di Dapil Aceh II

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI