Selain itu, Gayus juga menjawab kritikan soal mengapa PDIP tak menggugat KPU ke Bawaslu mengenai perkara yang dipersoalkan.
"Jadi kami tidak mengurusi hasil pemilu, kami hormati putisan MK. Kami juga tidak persoalan proses pemilu kita yaitu harus melalui Bawaslu, tapi kami minta agar PTUN mengadili, apakah betul KPU telah melanggar hukum sebagai aparatur negara di bidang pemilu ini," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, kalau PTUN nantinya menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU RI dalam menerima Gibran sebagai cawapres, maka pihaknya memohon agar Prabowo Subianto khususnya Gibran tak dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
Apalagi, kata dia, jika KPU tak bisa membatalkan keputusan agar Prabowo-Gibran tak dilantik, maka diharapkan MPR RI yang mempertimbangkan untuk tak melantik keduanya.
"Siapa yang berhak membatalkan, kalau KPU tidak berhak membatalkan, kami berpandangan rakyat yang berkumpul di MPR diwakili anggota-anggota MPR bisa punya sikap untuk tidak melantik, itu yang kami ajukan," pungkasnya.
Untuk itu, ia mengatakan, pihaknya mengharapkan sikap kenegarawanan hakim PTUN untuk melihat permohonan gugatan yang dilayangkan dengan asas hukum yang tepat.
"Nah TUN akan memutuskan, apakah betul ada pelanggaran hukum oleh KPU terhadap cawapres yang sekarang jadi penetapan oleh KPU dan akan dilantik?, jadi permohonan kami untuk tidak dilantik," katanya.