Demokrat Yakin Gugatan PDIP di PTUN, Hasilnya Sama Seperti di MK

Jum'at, 03 Mei 2024 | 16:30 WIB
Demokrat Yakin Gugatan PDIP di PTUN, Hasilnya Sama Seperti di MK
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. (Foto: kbr.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani meyakini bahwa gugatan yang dilayangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan sama hasilnya seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang dan akan dilantik.

"Sebagaimana proses hukum yang juga sebelumnya telah terjadi di Mahkamah Konstitusi kami optimis proses hukum ini akan tetap dimenangkan dan Prabowo-Gibran akan tetap dilantik sesuai jadwal yang telah ditentukan," kata Kamhar saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).

Namun, ia mengemukakan bahwa Demokrat tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan PDIP di PTUN.

"Kami taat azas, sebagai negara hukum tentu saja kami menghormati penggunaan hak hukum PDIP yang saat ini sedang menggugat KPU melalui PTUN yang dalam permohonannya jika dikabulkan bisa berimplikasi Prabowo-Gibran tidak dilantik," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, apa yang dilakukan PDIP tersebut sah-sah saja dilakukan. Namun ia mengingatkan agar PDIP bersikap ksatria menerima kekalahan.

"Sebagai sebuah ikhtiar dengan menempuh seluruh alternatif jalan yang tersedia untuk berjuang, tentu sah-sah saja. Namun kami juga mengingatkan untuk bersikap kesatria dan menjadi negarawan dalam menyikapi setiap kontestasi politik. Siap menang dan siap kalah," pungkasnya.

Minta Tak Dilantik

Sebelumnya, Tim kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) mengakui jika pihaknya sadar jika gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bukan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024.

Ketua Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyampaikan, jika putusan MK memang final dan mengikat. Tapi yang dipersoalkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI dalam menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Baca Juga: Pesan Demokrat Ke PDIP Soal Gugatan Di PTUN: Harus Ksatria, Siap Menang Dan Siap Kalah

"Tentu PTUN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan MK yang menetapkan untuk dilantik. Dan putusan PTUN tidak mungkin membatalkan keputusan MK, kami sangat sadar," kata Gayus usai sidang pengesahan administrasi PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI