Terungkap! Ini Akal-akalan Tersangka Arif Ingin Kelabui Polisi Usai Bunuh Rini Mariany

Jum'at, 03 Mei 2024 | 16:21 WIB
Terungkap! Ini Akal-akalan Tersangka Arif Ingin Kelabui Polisi Usai Bunuh Rini Mariany
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN (baju oranye kiri) dan adiknya (baju oranye kanan) tersangka pembunuhan wanita dalam koper. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN (28) sempat bekerja seperti biasa di kantor PT Kobe cabang Bandung usai membunuh dan membuang jasad Rini Mariany (50). Jasad Rini sebelumnya disimpan dalam koper dan dibuang ke Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut tersangka Arif kembali ke Bandung diantar adik kandungnya berinisial AT yang turut membantu membuang jasad korban.

"Tersangka ini melanjutkan auditnya (di kantor PT Kobe cabang Bandung) karena belum selesai tugasnya pada waktu itu. Sehingga setelah membuang jenazah, mereka kembali lagi ke Bandung," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Wira menduga, tersangka Arif sengaja ke kantor PT Kobe cabang Bandung agar pihak kantornya tak curiga. Selain juga sebagai upaya untuk mengelabui penyidik.

Baca Juga: Buang Jasad Rini Di Bekasi, Arif Dua Kali Beli Koper Karena Kekecilan

"Seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Ini barangkali mungkin sebagai bahan kami untuk pendalaman apakah ini bagian daripada startegi tersangaka atau mengelabui daripada proses penyidikan," ujar Wira.

Dua Kali Beli Koper

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Aditya sebelumnya menuturkan bahwa tersangka Arif dua kali membeli koper untuk menyimpan jasad Rini yang dibunuhnya di Hotel Zodiak, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (24/4/2024). Dua buah koper tersebut dibeli menggunakan uang perusahaan yang diambil dari tas korban.

Twedy menyebut tersangka Arif awalnya membeli satu buah koper berwarna cokelat. Namun koper tersebut tak muat untuk menyimpan jasad korban.

"Setelah kembali ke hotel dicoba untuk memasukkan korban namun tidak cukup. Kemudian tersangka keluar lagi membeli koper (hitam) yang ada di depan sebagai barang bukti. Kemudian memasukkan korban ke dalam koper tersebut," tutur Twedy.

Baca Juga: Tampang Adik Kandung Arif Pembunuh Wanita Dalam Koper, Polisi Tangkap dan Jelaskan Perannya

Selanjutnya, tersangka Arif membawa koper hitam berisi jasad korban tersebut ke tempat tinggal adiknya berinisial AT di Bitung, Cikupa, Kabupaten Tangerang menggunakan taksi online.

Setibanya di Bitung, tersangka Arif lantas menyewa mobil untuk membuang jasad korban yang telah disimpan dalam koper ke Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi bersama adiknya.

"Tersangka ke dua ini (AT) merupakan adik dari tersangka pertama," jelas Twedy.

Tak Rela Diajak Nikah

Sebagaimana diketahui motif utama Arif membunuh Rini karena tersinggung diminta menikah. Korban meminta tersangka menikahinya sebagai bentuk tanggung jawab karena telah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali di Bandung, Jawa Barat.

Tersangka Arif awalnya melakukan hubungan dengan korban di hotel pada Desember 2023. Selanjutnya kembali melakukannya pada April 2024 sebelum korban dibunuh.

Korban Rini merupakan karyawan bagian keuangan di PT Kobe cabang Bandung. Sedangkan tersangka Arif ialah auditor di kantor pusat PT Kobe.

"Motif dari pada tersangka melakukan pembunuhan ini disebabkan karena tersangka tidak terima atau tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi," ungkap Wira.

Rini Mariany sempat menginap dengan pembunuhnya di sebuah hotel. (tangkapan layar/ist)
Rini Mariany sempat menginap dengan pembunuhnya di sebuah hotel. (tangkapan layar/ist)

Selain karena itu, pembunuhan ini diduga juga dilatarbelakangi motif ekonomi. Di mana tersangka Arif hendak menggelar resepsi pernikahan di Palembang, Sumatera Selatan dengan istrinya yang baru saja dinikahi.

Motif ekonomi ini diperkuat karena tersangka Arif turut membawa uang perusahaan sebesar Rp43 juta yang hendak disetor korban ke bank.

"Ada juga motif ekonomi yang mana tersangka ini mengambil uang korban," tutur Wira.

Atas perbuatannya, penyidik telah menetapkan Arif dan AT sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 339 Juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman makasimal 20 tahun penjara. .

"Peran AT yang merupakan adik kandung tersangka AARN yaitu membantu tersangka membuang koper berisi mayat korban di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," pungkas Wira.

Danujasa
Women need to be more careful with Younger men who dated them.
1 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI