Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, ICW: Ghufron Tidak Lebih dari Sekadar Pengecut!

Jum'at, 03 Mei 2024 | 16:03 WIB
Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, ICW: Ghufron Tidak Lebih dari Sekadar Pengecut!
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi sikap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, yang memilih sengaja tak menghadiri sidang etik dugaan pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang yang digelar Dewas KPK pada Kamis 2 Mei 2024.

Ghufron mengaku sengaja tak hadir, karena sedang menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).

Peneliti ICW Diky Anandya menyebut sikap Ghufron tersebut menunjukkan dirinya sebagai pengecut.

"Kami menilai, sikap yang ditunjukkan oleh Ghufron tidak lebih dari sekadar pengecut yang tidak mampu dan tidak berani membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran etik yang dilakukannya," kata Diky dikutip Suara.com, Jumat (3/4/2024).

Baca Juga: Selain PTUN, Pimpinan KPK Nurul Ghufron juga Gugat Dewas KPK ke MA

Menurutnya, proses etik yang berjalan di Dewas KPK dan gugatan yang diajukan Ghufron ke PTUN, serta MA merupakan dua hal yang berbeda.

Disebutnya, dugaan pelanggaran etik berupaya penyalahgunaan wewenang yang menyeret Ghufron merupakan perkara yang serius.

"Maka dari itu, melihat bahwa kasus ini telah mendapatkan atensi masyarakat luas, dan demi menjaga citra KPK yang terlanjur runtuh akibat rangkaian kontroversi yang dilakukan oleh pimpinannya, maka Dewan Pengawas harus segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan perkara ini," ujarnya.

Oleh karennya, ICW mendesak Dewas KPK tetap menggelar sidang etik pada 14 Mei mendatang, meski Ghufron nantinya tak datang.

"Dewas harus menggelar persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran Ghufron," ujar Diky.

Baca Juga: Pimpinan KPK Ghufron Tak Khawatir Gugatannya ke PTUN Dianggap Konflik Dirinya dengan Dewas KPK

"Hal tersebut dimungkinkan jika merujuk Pasal 7 ayat (4) Perdewas No. 3 Tahun 2021, dimana disebutkan bahwa dalam hal terperiksa tidak hadir untuk kedua kalinya tanpa alasan yang sah, maka terperiksa dianggap telah melepaskan haknya untuk membela diri dan sidang dilanjutkan tanpa kehadiran terperiksa," sambungnya.

Ghufron Menggugat

Sebagaimana diketahui, Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Tertulis Ghufron sebagai penggugat, sementara tergugat Dewas KPK.

Dalih Ghufron mengajukan gugatan karena menilai dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang yang menyeret namanya, dinilai sudah kadaluarsa.

"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI