Tanda Tangan Surya Paloh di Surat Kuasa dan KTP Beda, Hakim Konstitusi Curiga: Siapa yang Tanda Tangani?

Jum'at, 03 Mei 2024 | 15:57 WIB
Tanda Tangan Surya Paloh di Surat Kuasa dan KTP Beda, Hakim Konstitusi Curiga: Siapa yang Tanda Tangani?
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai ada perbedaan dalam tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pada surat kuasa dengan KTP.

Hal itu disampaikannya saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 di panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK).

"Surat kuasa yang ditandatangani antara Ketua Umum Pak Surya Paloh dengan KTP-nya, tanda tangannya beda sama sekali ini," kata Arief di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).

"Ini yang tanda tangan di KTP dan surat kuasa beda sekali. Ini yang tanda tangan di surat kuasa siapa ini?" tambah dia.

Baca Juga: Surya Paloh Sungkan Tanya Jatah Menteri Ke Prabowo, NasDem Dinilai Sadar Diri

Menanggapi itu, Kuasa Hukum Partai NasDem Rahmat Hidayat mengatakan surat kuasa tersebut ditandatangani langsung oleh Surya Paloh.

"Untuk KTP yang kami ajukan itu tahun 2014," ucap Rahmat.

Namun, Arief menilai seharusnya hal itu tidak menyebabkan perubahan bentuk pada tanda tangan seseorang. Dia justru berkelakar mengenai tanda tangan yang ditulis dengan tebal dan tipis.

"Kalau tanda tangan saya dari SMA tidak berubah. Hanya berubah kalau amplop yang lebih tebal, saya jadi lebih tebal. Kalau amplopnya tipis, tanda tangannya tipis. Bedanya hanya itu, tapi bentuknya sama," tutur Arief diakhiri dengan tawa.

Dia kemudian meminta Partai NasDem selaku pemohon sengketa Pileg untuk memperbaiki surat kuasa tersebut.

Baca Juga: Keganggu Bunyi Klakson Gegara Caleg NasDem Hadir Daring Sambil di Pinggir Jalan, Hakim MK: Harus di Tempat Layak!

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 mulai hari ini. Kemudian, sidang untuk pemeriksaan akan dimulai pada 6 Mei 2024.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI