"Dan penyampaian saya bukan kemudian minta dimutasi dikabulkan atau tidak, menyampaikan komplainnya kok tidak konsisten. Beliau kemudian menanggapi, 'Baik Pak, kami cek dulu', namanya kan enggak mungkin dia langsung me anu ya, baik Pak kami cek dulu," jelasnya.
Berselang sekitar dua hingga tiga minggu kemudian, Kasdi mengabari Ghufron dan menyampaikan permohonan mutasi memenuhi syarat dan bisa dikabulkan.
"Itu pada tanggal 15 Maret 2022. Baru kemudian di November 2022, ada LP (laporan) berkaitan dengan yang bersangkutan (Kasdi). Januari 2023 naik lidik, September 2023 naik penetapan tersangka," ujarnya.
"Baru kemudian setelah September 2023 (Kasdi) ditersangkakan. Saya dilaporkan (ke Dewas KPK) pada tanggal 8 Desember 2023. Itu kasusnya supaya teman-teman tahu," Ghufron menambahkan.
Belakangan tindakan Ghufron tersebut membuat dirinya harus berurusan dengan Dewas KPK, karena diduga melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang. Kekinian sidang etik mulai bergulir.