Buang Jasad Rini Di Bekasi, Arif Dua Kali Beli Koper Karena Kekecilan

Jum'at, 03 Mei 2024 | 14:32 WIB
Buang Jasad Rini Di Bekasi, Arif Dua Kali Beli Koper Karena Kekecilan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Aditya menunjukkan barang bukti pembunuhan wanita dalam koper di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2024). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Korban Rini merupakan karyawan bagian keuangan di PT Kobe cabang Bandung. Sedangkan tersangka Arif ialah auditor di kantor pusat PT Kobe.

"Motif dari pada tersangka melakukan pembunuhan ini disebabkan karena tersangka tidak terima atau tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi," ungkap Wira.

Selain karena itu, pembunuhan ini diduga juga dilatarbelakangi motif ekonomi. Di mana tersangka Arif hendak menggelar resepsi pernikahan di Palembang, Sumatera Selatan dengan istrinya yang baru saja dinikahi.

Motif ekonomi ini diperkuat karena tersangka Arif turut membawa uang perusahaan sebesar Rp43 juta yang hendak disetor korban ke bank.

"Ada jgga motif ekonomi yang mana tersangka ini mengambil uang korban," tutur Wira.

Atas perbuatannya, penyidik telah menetapkan Arif dan AT sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 339 Juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman makasimal 20 tahun penjara. .

"Peran AT yang merupakan adik kandung tersangka AARN yaitu membantu tersangka membuang koper berisi mayat korban di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," pungkas Wira.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI