Suara.com - Polisi menyebut tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN (28) dua kali membeli koper untuk menyimpan jasad Rini Mariany (50) yang dibunuhnya di Hotel Zodiak, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (24/4/2024). Dua buah koper tersebut dibeli menggunakan uang perusahaan yang diambil dari tas korban.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Aditya menuturkan, bahwa tersangka Arif awalnya membeli satu buah koper berwarna cokelat. Namun koper tersebut tak muat untuk menyimpan jasad korban.
"Setelah kembali ke hotel dicoba untuk memasukkan korban namun tidak cukup. Kemudian tersangka keluar lagi membeli koper (hitam) yang ada di depan sebagai barang bukti. Kemudian memasukkan korban ke dalam koper tersebut," kata Twedy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga: Polisi Tangkap Adik Kandung Arif Pembunuh Wanita Dalam Koper, Ini Peran Dan Tampangnya
Selanjutnya, tersangka Arif membawa koper hitam berisi jasad korban tersebut ke tempat tinggal adiknya berinisial AT di Bitung, Cikupa, Kabupaten Tangerang menggunakan taksi online.
Setibanya di Bitung, tersangka Arif lantas menyewa mobil untuk membuang jasad korban yang telah disimpan dalam koper ke Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi bersama adiknya.
"Tersangka ke dua ini (AT) merupakan adik dari tersangka pertama," ujar Twedy.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap motif utama Arif membunuh Rini karena tersinggung diminta menikah. Korban meminta tersangka menikahinya sebagai bentuk tanggung jawab karena telah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali di Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: 5 Fakta Ahmad Arief: Pembunuh Wanita dalam Koper, Sempat Setubuhi Korban
Tersangka Arif awalnya melakukan hubungan dengan korban di hotel pada Desember 2023. Selanjutnya kembali melakukannya pada April 2024 sebelum korban dibunuh.
Korban Rini merupakan karyawan bagian keuangan di PT Kobe cabang Bandung. Sedangkan tersangka Arif ialah auditor di kantor pusat PT Kobe.
"Motif dari pada tersangka melakukan pembunuhan ini disebabkan karena tersangka tidak terima atau tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi," ungkap Wira.
Selain karena itu, pembunuhan ini diduga juga dilatarbelakangi motif ekonomi. Di mana tersangka Arif hendak menggelar resepsi pernikahan di Palembang, Sumatera Selatan dengan istrinya yang baru saja dinikahi.
Motif ekonomi ini diperkuat karena tersangka Arif turut membawa uang perusahaan sebesar Rp43 juta yang hendak disetor korban ke bank.
"Ada jgga motif ekonomi yang mana tersangka ini mengambil uang korban," tutur Wira.
Atas perbuatannya, penyidik telah menetapkan Arif dan AT sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 339 Juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman makasimal 20 tahun penjara. .
"Peran AT yang merupakan adik kandung tersangka AARN yaitu membantu tersangka membuang koper berisi mayat korban di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," pungkas Wira.