Penyidik KPK seharusnya memeriksa Muhdlor dalam statusnya sebagai tersangka terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan uang insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Sidoarjo. Perkara itu bermula dari kegiatan tangkap tangan komisi antirasuah pada Januari 2024.
Adapun Penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilan keduanya kepada Muhdlor sejak Jumat (26/4). Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan perdana Muhdlor pada Jumat (19/4), namun yang bersangkutan batal hadir karena menjalani rawat inap di RSUD Sidoarjo.
KPK pada Selasa (16/4) mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka dan alat bukti lainnya. (Sumber: Antara)