Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menerima surat konfirmasi ketidakhadiran Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam pemeriksaan yang dijadwalkan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya pada hari ini menerima surat konfirmasi dari Kuasa Hukum Muhdlor bahwa Bupati Sidoarjo itu tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa disertai alasan ketidakhadirannya.
"Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut," ujar Ali saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pemeriksaan oleh Penyidik KPK seharusnya bisa menjadi kesempatan bagi Muhdlor untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran.
Di sisi lain, kata dia, penting dipahami bahwa praperadilan yang diajukan oleh Muhdlor sama sekali tidak menunda atau menghentikan semua proses penyidikan.
Untuk itu, Ali menegaskan apabila Bupati Sidoarjo tersebut memang menghormati proses hukum, seharusnya Muhdlor hadir sesuai panggilan Tim Penyidik.
Dalam pendampingan, ia menuturkan kuasa hukum seharusnya juga berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum.
"Kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999," ujarnya menegaskan.
Adapun dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, akan dipidana.
Pidana dimaksud, yakni dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.