Mangkir Tanpa Alasan, KPK Tak Segan Jerat Orang yang Coba-coba Lindungi Bupati Gus Mudhlor

Jum'at, 03 Mei 2024 | 13:02 WIB
Mangkir Tanpa Alasan, KPK Tak Segan Jerat Orang yang Coba-coba Lindungi Bupati Gus Mudhlor
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali langsung kabur saat dikonfirmasi wartawan soal pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo. (Suara.com/Yaumal).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau akrab disapa Gus Muhdlor mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada hari ini,  Jumat (3/5/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menganggap lewat surat yang dikirimkan kuasa hukumnya, Gus Muhdlor mangkir tanpa memberikan alasan yang jelas.

"Hari ini (3 Mei) kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya. Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut," tegas Ali lewat keteranganya, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga: Diperiksa Hari Ini, KPK Ingatkan Bupati Sidoarjo Kooperatif: Siapapun Tak Boleh Halangi Penyidikan

Baca Juga: Istri, Anak Serta Cucu Bisa Nyusul SYL ke Penjara karena Kecipratan Duit Korupsi? Begini Kata KPK!

Dijelaskan Ali, seharusnya proses pemeriksaan menjadi kesempatan bagi Gus Muhdlor untuk memberikan keterangan.

"Bukan justru melakukan penghindaran," tambahnya.

Ali juga menyebut, proses praperadilan yang dilakukan  Gus Mudhlor sama sekali tidak mempengaruhi proses penyidikan yang berjalan.

Baca Juga: Absen Pemeriksaan Tersangka, KPK Curigai Surat Sakit Gus Muhdlor: Ini Agak Lain

"Maka jika memang menghormati proses hukum, seharusnya Ahmad Muhdlor hadir sesuai panggilan tim penyidik," tegas Ali.

Baca Juga: Diperiksa Hari Ini, KPK Ingatkan Bupati Sidoarjo Kooperatif: Siapapun Tak Boleh Halangi Penyidikan

Kepada kuasa hukumnya, KPK mengingatkan seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum.

KPK kata Ali memiliki dasar hukum untuk menindak secara pidana bagi pihak yang berupaya menghalangi proses penyidikan.

"Tentu kita juga memahami, kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan,  KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU TPK)," tegasnya.

Resmi Tersangka

Dalam perkara ini,  Muhdlor sebagai bupati sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Hal merujuk pada pernyataan KPK yang menyebut, pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo. 

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024). Meski tela menangkap 11 orang, KPK baru menetapkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.

Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.

Besaran potongan,  berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN. Insentif itu diberikan karena  perolehan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai  Rp 1,3 triliun.

Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai  Rp2,7 miliar. Sementara saat OTT dilaksanakan, penyidik menemukan uang tunai Rp 69,9 juta. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI