Petitum Bikin Hakim MK Bingung, Kubu Gerindra Mendadak Minta Batalkan Permohonan KPU: Salah Tulis Yang Mulia!

Jum'at, 03 Mei 2024 | 12:55 WIB
Petitum Bikin Hakim MK Bingung, Kubu Gerindra Mendadak Minta Batalkan Permohonan KPU: Salah Tulis Yang Mulia!
Petitum Bikin Hakim MK Bingung, Kubu Gerindra Mendadak Minta Batalkan Permohonan KPU: Salah Tulis Yang Mulia! [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Partai Gerindra Herfino Indra Suryawan mengaku sempat salah dalam membuat petitum permohonan dalam sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Alih-alih meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Herfino justru meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan permohonan.

"Mengabulkan semua permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Herfino membacakan petitum pertama di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).

Baa Juga: Dibongkar Kubu Gerindra di Sidang MK, Ini Alasan KPU Buka Kotak Suara di Minahasa Selatan

"Membatalkan permohonan keputusan KPU,” lanjut dia.

Menanggapi itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menjadi Ketua Majelis Hakim pada panel 3 menyela pembacaan petitum Herfino.

"Membatalkan permohonan? Dibatalkan putusannya atau permohonannya? Permohonan siapa yang dibatalkan ini?" tanya Hakim Arief.

Suasana jalannya sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ilustasi sidang sengketa Pemilu di MK. [Suara.com/Alfian Winanto]

Menyadari kesalahan itu, Herfino lantas meminta izin untuk memperbaikinya. Dia beralasan kesalahan tersebut karena salah ketik.

Meski begitu, Hakim Arief menegaskan kesalahan tersebut bisa menyebabkan permohonannya masuk dalam kategori petitum tidak jelas.

Baca Juga: Curhat Babak Belur Tak Mampu Sewa Pengacara usai 3 Kali Gagal Nyaleg, Ketua MK ke Caleg Gerindra: Belum 4 Kali Kan?

Baca Juga: Dibongkar Kubu Gerindra di Sidang MK, Ini Alasan KPU Buka Kotak Suara di Minahasa Selatan

“Ini bisa dikategorikan petitumnya tidak jelas, kabur ini kalau gini. Ini membatalkan permohonan pembatalan. Ini apa yang dimaksud ini?” tegas Arief. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI