Suara.com - Polisi turut menetapkan adik kandung Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN (28) berinisial AT sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita dalam koper RN (50). Korban diketahui dibuang di Cikarang, Kabupaten Bekasi setelah terlebih dahulu dibunuh di sebuah hotel di Bandung.
Polisi turut menangkap dan menetapkan AT sebagai tersangka pembunuhan karena ikut terlibat. Ia diketahui membantu sang kakak, Arif membuang jasad korban di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
"Peran AT yang merupakan adik kandung tersangka AARN yaitu membantu tersangka membuang koper berisi mayat korban di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga: Pembunuh Wanita Dalam Koper Di Bekasi: Nikah Maret, Ditangkap 4 Hari Jelang Resepsi
Sebelumnya penyidik menjerat Arif dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal penjara selama 15 tahun.
Arif ditangkap saat hendak menggelar resepsi pernikahan di Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (1/5/2024) kemarin. Acara resepsi pernikahan tersebut rencananya hendak digelar pada 5 Mei 2024.
Penangkapan dilakukan penyidik gabungan di rumah keluarga istri Arif. Bahkan penangkapan tersebut disaksikan langsung oleh istri tersangka.
Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Menghilang 10 Hari Sebelum Dibunuh
"Tersangka baru menikah, ijab kobul di bulan Maret dan rencana tanggal 5 Mei besok mau resepsi. Makanya dia ke Palembang mau melaksanakan resepsi," jelas Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran kepada wartawan, Kamis (2/5/2024) kemarin.
Sementara Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkap motif Arif membunuh RN diduga karena ekonomi. Sebab tersangka turut membawa kabur uang Rp 43 juta milik perusahaan yang hendak disetor ke bank oleh korban.