Suara.com - Tim Hukum Partai Gerindra menyola tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan, Sulawesi Utara yang membuka kotak suara pada Pemilu 2024 lalu. Masalah pembukaan kotak suara itu diungkapkan kubu Gerindra dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 pada panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini.
"Jadi, ada lagi bukti terbaru, sudah kami sampaikan di dalam bukti yang mulia. Ada tambahan bahwa hari Sabtu, tanggal 27 April kemarin itu ada pembukaan kotak suara di Kabupaten Minahasa Selatan yang dilakukan oleh KPU Minahasa Selatan," kata Kuasa Hukum Partai Gerindra Herfino Indra Suryawan di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Namun, Herfino mengaku tidak mengetahui alasan KPU Minahasa Selatan membuka kotak suara tersebut.
Ketua Majelis Hakim panel 3 Arief Hidayat lantas mengonfirmasi mengenai ketentuan pembukaan kotak suara jika ada sengketa di MK kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos.
"Pembukaan kotak suara itu dalam rangka bersengketa di Mahkamah masih dimungkinkan kan?" tanya Arief.
"Ada mekanismenya untuk pengambilan alat bukti untuk PHPU di Mahkamah Konstitusi," ujar Betty.
Pada kesempatan itu, Betty menjelaskan bahwa pembukaan kotak suara untuk pengambilan alat bukti sengketa mesti dilakukan dengan kehadiran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), aparat kepolisian, dan perwakilan partai politik peserta pemilu.
Baca Juga: Klaim Temukan Pelanggaran Ini, Partai Gerindra Minta Pileg 2024 di Maluku Utara Diulang
"Yang diundang biasanya adalah LO dari masing-masing partai politik bukan caleg," tambah Betty.