Dibongkar Kubu Gerindra di Sidang MK, Ini Alasan KPU Buka Kotak Suara di Minahasa Selatan

Jum'at, 03 Mei 2024 | 11:19 WIB
Dibongkar Kubu Gerindra di Sidang MK, Ini Alasan KPU Buka Kotak Suara di Minahasa Selatan
Bongkar Kotak Suara Pemilu 2024 Disoal Kubu Gerindra, KPU Ungkap Alasannya di Depan Hakim MK. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Hukum Partai Gerindra menyola tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan, Sulawesi Utara yang membuka kotak suara pada Pemilu 2024 lalu. Masalah pembukaan kotak suara itu diungkapkan kubu Gerindra dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 pada panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini. 

"Jadi, ada lagi bukti terbaru, sudah kami sampaikan di dalam bukti yang mulia. Ada tambahan bahwa hari Sabtu, tanggal 27 April kemarin itu ada pembukaan kotak suara di Kabupaten Minahasa Selatan yang dilakukan oleh KPU Minahasa Selatan," kata Kuasa Hukum Partai Gerindra Herfino Indra Suryawan di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga: Curhat Babak Belur Tak Mampu Sewa Pengacara usai 3 Kali Gagal Nyaleg, Ketua MK ke Caleg Gerindra: Belum 4 Kali Kan?

Namun, Herfino mengaku tidak mengetahui alasan KPU Minahasa Selatan membuka kotak suara tersebut.

Baca Juga: Diperingatkan soal Antisipasi Kebocoran Data Pemilih di Pilkada 2024 oleh Mendagri, KPU Beri Tanggapan Begini

Ketua Majelis Hakim panel 3 Arief Hidayat lantas mengonfirmasi mengenai ketentuan pembukaan kotak suara jika ada sengketa di MK kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos.

"Pembukaan kotak suara itu dalam rangka bersengketa di Mahkamah masih dimungkinkan kan?" tanya Arief.

"Ada mekanismenya untuk pengambilan alat bukti untuk PHPU di Mahkamah Konstitusi," ujar Betty.

Pada kesempatan itu, Betty menjelaskan bahwa pembukaan kotak suara untuk pengambilan alat bukti sengketa mesti dilakukan dengan kehadiran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), aparat kepolisian, dan perwakilan partai politik peserta pemilu.

Baca Juga: Klaim Temukan Pelanggaran Ini, Partai Gerindra Minta Pileg 2024 di Maluku Utara Diulang

Baca Juga: Wanti-wanti Mendagri ke KPU; Data Pemilih Pilkada Tidak Boleh Bocor

"Yang diundang biasanya adalah LO dari masing-masing partai politik bukan caleg," tambah Betty.

Namun, Herfino mengaku tida mengetahui dan mendapatkan undangan dari KPU Minahasa Selatan perihal kegiatan pembukaan kotak suara tersebut.

"Izin yang mulia, sampai saat ini kami pun belum menerima undangan terkait dengan pembukaan kotak suara itu," ucap Herfino.

Baca Juga: Peserta Sidang Datang Terlambat, Hakim Saldi Isra Ancam Hukum Push Up

Lebih lanjut, Arief meminta KPU untuk memeriksa laporan adanya pembukaan kotak suara pada 27 April lalu di Minahasa Selatan.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 mulai hari ini. Kemudian, sidang untuk pemeriksaan akan dimulai pada 6 Mei 2024.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI