Suara.com - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada hari ini, Jumat (3/5/2024) hari ini. Agenda pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Gus Muhdlor, sapaan akrabnya, berhalangan hadir karena alasan sakit.
"Sehingga kami sekali lagi mengingatkan terhadap yang bersangkutan untuk hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Jumat (3/5/2024).
Ali pun mengingatkan proses penyidikan kepada Gus Muhdlor yang sudah berstatus tersangka tidak boleh dihalangi.
"Kami juga ingin mengingatkan kepada siapa pun dilarang oleh undang-undang untuk dengan sengaja misalnya menghalangi proses penyidikan," tegas Ali.
"Termasuk penasihat hukumnya ketika sengaja memberikan saran-saran misalnya yang tidak sesuai dengan ketentuan, pasti sudah dapat diterapkan pasal 21 UU Tipikor," sambungnya.
Ali menyebut KPK sangat menghargai profesi pengacara, namun harus bekerja secara profesional.
"Karena itu profesi yang mulia, tetapi sekali lagi sepanjang kemudian nasihat-nasihatnya sesuai dengan proses penegakan hukum," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah.
"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Dia menjelaskan, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dianggap cukup setelah dilakukan gelar perkara.
"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya," ujar Ali.
Lebih lanjut, dia menyebut ditemukan bukti bahwa Gus Muhdlor diduga turut menikmati uang hasil korupsi dari hasil pemotongan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di BPPD di Kabupaten Sidoarjo.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan didepan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," kata Ali.