Cara Lapor Penyalahgunaan KIPK 2024, Marak Temuan Mahasiswa Hedon Penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 03 Mei 2024 | 09:52 WIB
Cara Lapor Penyalahgunaan KIPK 2024, Marak Temuan Mahasiswa Hedon Penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah
KIP-Kuliah (instagram/@kipkuliah) - Cara Lapor Penyalahgunaan KIPK 2024, Marak Temuan Mahasiswa Hedon Penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sanksi Penyalahgunaan KIPK

Oknum yang terbukti menyalahgunakan KIPK, misalnya untuk gaya hidup hedon akan kena sanksi berupa beasiswa dari KIPK dihentikan. KIPK kuliah dapat dicabut apabila penerima terbukti mampu secara ekonomi, memiliki nilai indeks kumulatif (IPK) minimal 3.

Jika siswa pindah kuliah, cuti akademik, putus kuliah, meninggal, dipenjara, atau melanggar Pancasila dan UUD juga akan dicabut hak menggunakan manfaat KIPK. 

Pihak kampus kemudian akan diminta untuk mengusulkan nama mahasiswa lain yang benar-benar sesuai kriteria penerima KIPK. Hal ini dilakukan agar program tersebut benar-benar tepat sasaran sesuai tujuan didirikan. 

Demikian itu informasi cara lapor penyalahgunaan KIPK 2024. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI