Sanksi Penyalahgunaan KIPK
Oknum yang terbukti menyalahgunakan KIPK, misalnya untuk gaya hidup hedon akan kena sanksi berupa beasiswa dari KIPK dihentikan. KIPK kuliah dapat dicabut apabila penerima terbukti mampu secara ekonomi, memiliki nilai indeks kumulatif (IPK) minimal 3.
Jika siswa pindah kuliah, cuti akademik, putus kuliah, meninggal, dipenjara, atau melanggar Pancasila dan UUD juga akan dicabut hak menggunakan manfaat KIPK.
Pihak kampus kemudian akan diminta untuk mengusulkan nama mahasiswa lain yang benar-benar sesuai kriteria penerima KIPK. Hal ini dilakukan agar program tersebut benar-benar tepat sasaran sesuai tujuan didirikan.
Demikian itu informasi cara lapor penyalahgunaan KIPK 2024. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh