Suara.com - Netizen geram dengan gaya hidup hedon beberapa oknum penerima KIPK. Kali ini makasiswa kampus UPN, penerima KIPK tetapi bisa nonton Konser K-POP yang harganya mencapai jutaan rupiah. Jika kamu menemukan oknum seperti ini, berikut cara lapor penyalahgunaan KIPK.
Oknum penerima bantuan dalam program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) tapi bergaya hidup hedon itu di-spill oleh akun tanyarlfess di platform X. Oknum kampus UPN Jogja, cowo, yang masih terdaftar KIPK tapi bisa nonton konser Blackpink, SM-town, bolak balik main Bali-Bandung-Jakarta, HP berkamera boba. Kalau dia masih menerima uang KIP parah banget gasih? FYI, akun Twitter dan IG-nya nonaktif+ganti USN, kata @tanyarlfess.
Spill oknum tersebut disertai dengan foto-foto bukti yang mendukung yaitu nonton konser Blackpink, foto saat berlibur ke Bali, Bandung, dan juga Jakarta. Respon netizen rata-rata prihatin dengan mental penerima KIPK yang ketahuan bergaya hidup hedon ini.
Banyak di antara mereka yang mengingatkan agar mengundurkan diri dan mengembalikan uang yang didapatkannya dari KIPK. Kekesalan netizen diekspreasikan dengan berbagai macam kata, sampai ada yang berkata, "Spill semua yang makan uang haram nih."
Baca Juga: Viral Banyak Penerima KIP Kuliah Hedon, Ternyata Segini Besaran Uang Per Bulan
Sebenarnya, apakah ada prosedur resmi untuk melaporkan penyalahgunaan KIPK ini?
Cara lapor penyalahgunaan KIPK 2024
Jika ada indikasi penerima bantuan KIPK menyalahgunakan program tersebut, siapa saja yang mengetahuinya disarankan untuk berani melaporkan.
Cara lapor penyalahgunaan KIPK 2024 adalah dengan melalui:
- Email: [email protected]
- Instagram: @puslapdik_dikbud.
Semua laporan pasti akan segera ditindaklanjuti. Pihak Puslapdik akan melakukan monitoring dan melaporkan temuan tersebut ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud Ristek agar segera dilakukan audit.
Baca Juga: Publik Soroti Banyak KIP Kuliah Tak Tepat Sasaran hingga Viral: Pemerintah Lebih Jeli Lagi Dong!
Jika ditemukan unsur korupsi, persoalan ini bisa diteruskan ke aparat penegak hukum.
Sanksi Penyalahgunaan KIPK
Oknum yang terbukti menyalahgunakan KIPK, misalnya untuk gaya hidup hedon akan kena sanksi berupa beasiswa dari KIPK dihentikan. KIPK kuliah dapat dicabut apabila penerima terbukti mampu secara ekonomi, memiliki nilai indeks kumulatif (IPK) minimal 3.
Jika siswa pindah kuliah, cuti akademik, putus kuliah, meninggal, dipenjara, atau melanggar Pancasila dan UUD juga akan dicabut hak menggunakan manfaat KIPK.
Pihak kampus kemudian akan diminta untuk mengusulkan nama mahasiswa lain yang benar-benar sesuai kriteria penerima KIPK. Hal ini dilakukan agar program tersebut benar-benar tepat sasaran sesuai tujuan didirikan.
Demikian itu informasi cara lapor penyalahgunaan KIPK 2024. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh