Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak khawatir langkah yang diambil setelah menggugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dipandang publik sebagai konflik yang terjadi di internal lembaga antikorupsi.
Ghufron menyebut konflik merupakan hal yang lumrah.
"Ya, enggak apa-apa. Insan KPK ini 1.700 orang, kepalanya pasti berbeda. Konflik itu hal yang biasa. Dan kemudian ketika konflik salurannya juga ada," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Menurutnya langkah yang diambilnya memiliki saluran yang disediakan negara, yakni mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Baca Juga: Johanis Tanak Merasa Tak Berwenang Cegah Nurul Ghufron Tak Gugat Dewas KPK ke PTUN
"Maka ketika kami menggunakan saluran itu hal yang juga normal. Yang mari kita nikmati bersama. Enggak boleh kemudian dianggap menjadi tidak normal," tegasnya.
Dia pun menyebut langkah yang diambilnya merupakan upaya dirinya melakukan pembelaan diri, atas dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang.
"Bagi kami orang hukum itu biasa saja. Anda digugat, Anda jawab, itu biasa. Jadi tolong dimaknai sebagai hal yang lumrah, seseorang itu kemudian membela dirinya. Itu yang penting," kata Ghufron.
Ghufron Gugat Dewas
Sebagaimana diketahui, Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Tertulis Ghufron sebagai penggugat, sementara tergugat Dewas KPK.
Baca Juga: Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN, ICW: Tunjukkan Dirinya Sedang Frustasi!
Dalih Ghufron mengajukan gugatan karena menilai dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang yang menyeret namanya, dinilai sudah kadaluarsa.
"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024.