Suara.com - Tak hanya kantor Partai Nasional Demokrat (NasDem), penyidik KPK turut menyita pabrik kelapa sawit milik Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga senilai Rp15 miliar. Rangkaian penyitaan dilakukan KPK setelah sebelumnya menyita uang sebesar Rp48,5 miliar setelah Erik Adtrada Ritonga berstatus tersangka kasus korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pabrik yang disita berupa tanah dan bangunan seluas 14.027 meter persegi yang berada di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Labuhan Batu, Sumatera Utara. Penyitaan dilakukan KPK pada Rabu 1 Mei 2024.
Baca Juga: Kasus Suap Bupati Erik Adtrada Ritonga, Kantor NasDem Labuhanbatu Ikut Disita KPK!
"Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp15 miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR (Erik) dan kawan-kawan," kata Ali di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Baca Juga: Kasus Suap Bupati Erik Adtrada Ritonga, Kantor NasDem Labuhanbatu Ikut Disita KPK!
Menurutnya, sebelum disita KPK, pabrik tersebut akan digunakan Erik untuk pengolahan kelapa sawit dan masih dalam proses uji coba.
"Pemasangan plang sita untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu," ujar Ali.
Baca Juga: Pimpinan KPK Absen Sidang Etik, Dalih Nurul Ghufron Ogah Hadir karena Lagi Gugat Dewas ke PTUN
Sita Kantor NasDem
Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK telah menyita kantor NasDem Labuhanbatu terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Erik Adtrada Ritonga. Aset tanah dan bangunan yang disita KPK sempat digunakan Erik sebagai kantor NasDem.
Baca Juga: Pimpinan KPK Absen Sidang Etik, Dalih Nurul Ghufron Ogah Hadir karena Lagi Gugat Dewas ke PTUN
Kantor NasDem yang kini disita KPK memiliki luas 304,9 meter persegi. Kantor NasDem itu terletak di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Selain menyita aset tanah dan bangunan, KPK juga sebelumnya menyita uang Rp48,5 miliar terkait kasus korupsi yang menjerat Erik dan kawan-kawan. Uang yang disita berbentuk tunai dan tersimpan di rekening bank.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Erik sebagai tersangka, bersama Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, dan dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra, dan Fazar Syahputra alias Abe.
Rudi diduga sebagai tangan kanannya Erik untuk mengatur proyek yang berasal dari APBD senilai Rp1,4 triliun. Pengaturan itu untuk menentukan pemenang proyek.
Proyek itu di antaranya, meningkatan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, Kecamatan Panai Tengah dan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu. Rudi pun menentukan fee sebesar 5 sampai 15 persen bagi kontraktor yang menginginkan proyek.
Efendy dan Fazar sebagai pihak swasta menyetujui pemberian fee tersebut. Lewat Rudi, Erik diduga menerima Rp551,5 juta. Uang itu baru sebagian dari Rp1,7 miliar yang disepakati.