Kasus Suap Bupati Erik Adtrada Ritonga, Kantor NasDem Labuhanbatu Ikut Disita KPK!

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:12 WIB
Kasus Suap Bupati Erik Adtrada Ritonga, Kantor NasDem Labuhanbatu Ikut Disita KPK!
Kasus Suap Bupati Erik Adtrada Ritonga, Kantor NasDem Labuhanbatu Ikut Disita KPK! (Foto: Dok KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset tanah dan bangunan milik Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga yang digunakan sebagai kantor Partai Nasional Demokrat (NasDem) Labuhan Batu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyitaan itu berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Erik. Penggeledahan dilakukan penyidik pada Rabu (1/5/2024) kemarin.

"Karena diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka EAR (Erik) sebagai pihak penerima suap, tim penyidik, kemarin (1/5) kembali menemukan aset lain dari tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). 

Baca Juga: Pimpinan KPK Absen Sidang Etik, Dalih Nurul Ghufron Ogah Hadir karena Lagi Gugat Dewas ke PTUN

Baca Juga: Pimpinan KPK Absen Sidang Etik, Dalih Nurul Ghufron Ogah Hadir karena Lagi Gugat Dewas ke PTUN

Tanah dan bangunan seluas 304,9  meter persegi tersebut berada di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. 

Tim KPK saat menyita kantor Nasdem Labuhanbatu yang berkaitan dengan kasus suap Bupati Erik Adtrada Ritonga. (Foto: Dok KPK)
Tim KPK saat menyita kantor Nasdem Labuhanbatu yang berkaitan dengan kasus suap Bupati Erik Adtrada Ritonga. (Foto: Dok KPK)

Berdasarkan foto penyitaan yang diberikan KPK, terlihat bangunan yang disita bertuliskan, NasDem Labuhanbatu.

Disebut Ali, plang penyitaan sudah dipasang di depan gedung milik Erik.

"Berdasarkan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," ujar Ali.

Baca Juga: Motif Pembunuh Mayat Dalam Koper: Dibunuh usai Bersetubuh, Ahmad Rampok Duit Kantor Rini Gegara Ngebet Nikahi Cewek Lain

Baca Juga: Ruang Sekjen DPR RI Digeledah KPK, Tiga Koper Dan Satu Ransel Diduga Dokumen Dibawa Penyidik

Selanjutnya, proses penyidikan tersebut akan dikonfirmasi KPK ke Erik yang sudah berstatus tersangka.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Erik sebagai tersangka, bersama Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, dan dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra, dan Fazar Syahputra alias Abe.

Dalam perkara ini, Rudi diduga sebagai tangan kanannya Erik untuk mengatur proyek yang berasal dari APBD senilai Rp1,4 triliun. Pengaturan itu untuk menentukan pemenang proyek.

Proyek itu di antaranya, meningkatan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, Kecamatan Panai Tengah dan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu. Rudi pun menentukan fee sebesar 5 sampai 15 persen bagi kontraktor yang menginginkan proyek.

Efendy dan Fazar sebagai pihak swasta menyetujui pemberian fee tersebut. Lewat Rudi, Erik diduga menerima Rp551,5 juta. Uang itu baru sebagian dari Rp1,7 miliar  yang disepakati.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI