Suara.com - Polisi menangkap seorang disk jockey alias disjoki dengan nama panggung East Blake. Dia ditangkap karena menyebarkan foto dan video porno atau revenge porn mantan pacarnya berinisial ARP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut penangkapan terhadap DJ East Blake dilakukan oleh jajaraan Satreskrim Polres Metro Jakarat Utara.
Baca Juga: Minta Maaf Nonton Video Porno saat Rapat, MKD DPR Resmi Setop Kasus Harvey Malaiholo
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, motif DJ East Blake menyebarkan foto dan video porno ARP karena tak terima diputusin.
"Antara korban dan terlapor pernah dekat kemudian ada percekcokan, terlapor (DJ East Blake) merasa kesal karena hubungan sudah tidak baik, akhirnya mengancam korban menyebarkan gambar-gambar kurang pantas," jelasnya.
Kekinian, DJ East Blake masih diperiksa intensif penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarat Utara. Detail daripada kasus ini akan disampaikan pada Jumat (3/5/2024) besok.
"Besok dirilis Polres Metro Jakarta Utara," pungkasnya.
Baca Juga: Jual Video Bugil Anak di Bawah Umur di Medsos, Polisi Tangkap Pemuda FNJ