Suara.com - Polisi menjerat Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN (28) tersangka pembunuh wanita dalam koper berinisial RN (50) dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP. Pria 29 tahun itu tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran mengatakan, Arif hingga kini masih diperiksa oleh penyidik. Ia diketahui membunuh atasannya di sebuah hotel di Bandung.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," kata Gurnald kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Arif ditangkap saat hendak menggelar resepsi pernikahan di Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (1/5/2024) kemarin. Acara resepsi pernikahan tersebut rencananya hendak digelar pada 5 Mei 2024 mendatang.
Penangkapan dilakukan penyidik gabungan di rumah keluarga istri Arif. Bahkan penangkapan tersebut disaksikan langsung oleh istri tersangka.
"Tersangka baru menikah, ijab kabul di bulan Maret dan rencana tanggal 5 Mei besok mau resepsi. Makanya dia ke Palembang mau melaksanakan resepsi," jelasnya.
Baca Juga: Pembunuh Wanita Dalam Koper Di Bekasi: Nikah Maret, Ditangkap 4 Hari Jelang Resepsi
Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkap motif Arif membunuh RN diduga karena ekonomi. Sebab tersangka turut membawa kabur uang Rp 43 juta milik perusahaan yang hendak disetor ke bank oleh korban.
Rovan juga menyebut kalau tersangka dan korban sempat bersetubuh sebelum peristiwa pembunuhan ini terjadi.