Partai Buruh Minta Prabowo Hapus Klaster Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja: Terbitkan Perppu!

Rabu, 01 Mei 2024 | 17:22 WIB
Partai Buruh Minta Prabowo Hapus Klaster Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja: Terbitkan Perppu!
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat acara May Day Fiesta di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, Rabu (1/5/2024). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya meminta pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menghapus klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kalau partai buruh dan serikat buruh jelas, omnibus law harga mati. Khususnya klaster ketenagakerjaan harus dihapus. Maka usulan kami nanti andaikan Bapak Presiden Prabowo bisa mendengar apa aspirasi kami," kata Said ditemui di acara May Day Fiesta di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, Rabu (1/5/2024).

Ia berharap Presiden baru bisa menerbitkan Perppu untuk membatalkan klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

"Keluarkan Perpu untuk klaster ketenagakerjaan saja dicabut dari omnibus law," ujarnya.

Baca Juga: Kapolri Sebut Aksi May Day Digelar di 77 Titik Seluruh Indonesia, Semuanya Aman

Di sisi lain, ia mengatakan, Partai Buruh sendiri menganggap Pilpres 2024 sudah selesai pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mahkamah Konstitusi sudah mengetuk palu bahwa tidak terjadi yang dituduhkan dalam gugatan itu. Sehingga KPU kemudian menetapkan Pak Prabowo Subianto sebagai presiden, Mas Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden. Dengan demikian, proses itu sudah selesai," tuturnya.

"Dan tugas warga negara, termasuk partai buruh untuk mendukung presiden terpilih agar bisa mencapai cita-cita welfare state negara sejahtera," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI