Suara.com - Sebuah video antara debt collector (DC) dan pemilik kendaraan saling menabrak viral di media sosial. Aksi dugaan penarikan kendaraan secara paksa yang terjadi di Labuhan Batu itu mirip film-film action Hollywood.
Entah apa yang dipikirkan pemilik mobil, ia lebih rela merusak mobilnya untuk menghindari debt collector dibanding harus berhadapan dengan posisi yang tak menguntungkan di jalan raya.
Melansir Instagram @kabarnegri, Rabu (1/5/2024) potongan video kejar-kejaran antara debt collector dan pemilik mobil itu berakhir di pinggir jalan.
Diduga debt collector ingin menghentikan pemilik mobil dengan cara menghadang. Hal itu tentu membuat pemilik mobil ketakutan dan berusaha kabur.
Baca Juga:
Saingi Istri Pratama Arhan, Barang Branded Kekasih Rafael Struick Harganya Bukan Main
Cara Menonaktifkan Pelacakan Lokasi Google, Lindungi Privasi!
"Dihadang debt collector di jalan," tulis singkat akun tersebut.
Tampak mobil jenis HRV yang dihadang berusaha kabur dari hadangan dua mobil diduga DC. Pengendara rela kap mobilnya hancur dibanding harus berurusan di tengah jalan.
Namun hadangan mobil DC tersebut tak membuahkan hasil. Pemilik mobil HRV berhasil kabur dari rekaman video yang viral di media sosial.
Aksi tersebut langsung mendapat tanggapan netizen yang ikut mendukung pemilik mobil lebih baik kabur untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Meski begitu ada juga yang menjelaskan jika benar kasus tersebut berawal dari mobil yang belum lunas, antara pemilik mobil dan debt collector sama-sama salah.
"Kalau dari aturan sudah jelas. Dilarang melakukan penarikan di jalan," ujar salah satu netizen.
"Kadang harus gitu ngadepinnya, kita enggak tau itu debt collector atau malah begal," terang lainnya.
"Kuat juga HRV sudah ringsek masih bisa kabur," kata lainnya.
"Yang nabrak enggak bayar emang salah, apalagi penarikan di jalan, enggak ada yang tau juga itu begal atau DC, walaupun DC takutnya enggak dikasih leasing," kata lainnya.
Kasus penarikan paksa kendaraan oleh oknum DC sendiri memang menggnggu kenyamanan masyarakat. Hal itu tak lain karena prosedur yang dilakukan seakan memberi ancaman kepada warga.
Di sisi lain, penarikan paksa kendaraan sudah dilarang oleh pihak berwajib. Namun hal itu tak diindahkan perusahaan leasing atau para DC sendiri, pasalnya menagih uang pemilik mobil yang memang masih mencicil pembayaran, sangat sulit bahkan tak jarang mendapat ancaman balik.
Penarikan kendaraan oleh oknum DC memang masih menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Aparat juga beberapa kali megingatkan baik perusahaan leasing termasuk nasabah yang berniat untuk meminjam uang harus sama-sama sepakat dan bisa menyelesaikan kewajiban dan bagi oknum DC tidak dengan kekerasan ketika menagih hutang.