Sedana dengan Suhada, Dedi (45), buruh asal Tangerang juga mengungkap hal yang sama. Dia mendesak pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran nanti, segera mencabut UU Cipta Kerja.
Terpenting lagi menurutnya, dihapuskan sistem kontrak atau outsourcing. Sistem kontrak yang terus menerus menurutnya memberikan ketidakpastian bagi para buruh.
"Masalah subtansi misalnya hapus outsourcing, sebenarnya itu masalah pokoknya. Cuma ditambah lagi disahkan Undang-Undang Cipta Kerja, akhirnya perjuangan buruh makin berat lagi," tegas Dedi
Kemudian dengan UU Cipta Kerja, disebut Dedi semakin membuat perusahaan gambang melakukan pemberhentian hubungan kerja atau PHK, dan memberikan pesangon yang angkanya kecil.
"Kalau pesangon otomatis berkurang, istilahnya jadi dipermudah gitu untuk PHK besar-besaran," ujarnya.