Suara.com - Sejumlah buruh menyampaikan harapannya kepada presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada peringatan Hari Buruh Sedunia pada Rabu (1/5/2024).
Kepada Prabowo-Gibran yang selanjutnya memimpin pemerintahan, para buruh menitipkan harapan agar Undang-Undang Cipta Kerja atau lebih dikenal Omnibus Law segera dicabut.
Seperti yang disampaikan Suhada (45), buruh asal Karawang yang menyebut Undang-Undang Cipta Kerja sangat menyengsarakan mereka sebagai kaum pekerja.
Baca Juga: Momen May Day, Kapolri Rekrut Presiden KSPSI Andi Gani jadi Staf Ahlinya: Moga Buruh Makin Sejahtera
"Jadi dengan adanya pemerintahan yang baru Prabowo-Gibran ini, buruh berharap lebih banyak lah pokoknya, dari upah, kesejahteraan, terus Omnibus Law tolong dicabut. Jadi intinya itu Undang-Undang yang sangat menyengsarakan buat buruh. Karena dalam undang-undang tersebut sangat merugikan buruh," kata Suhada saat ditemui wartawan di kawasan GBK, Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Dia menyebut salah satu akibat buruk dari penerapan UU Cipta Kerja, yakni menurunnya jumlah pesangon yang diterima saat mereka akan pensiun.
Kemudian soal kenaikan upah setiap tahun yang angkanya sangat kecil. Menurutnya meski terjadi kenaikan, namun tidak memberikan dampak yang besar.
"Dari segi upah, karena upa itu urat nadi buruh kan. Upah itu setiap tahunnya kenaikannya istilah rendah lah, buat buruh itu enggak ada apa-apanya," kata Suhada.
Baca Juga: Prabowo Ucapkan Selamat Hari Buruh: Bersama-sama Berjuang Menuju Indonesia Emas
Sedana dengan Suhada, Dedi (45), buruh asal Tangerang juga mengungkap hal yang sama. Dia mendesak pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran nanti, segera mencabut UU Cipta Kerja.
Terpenting lagi menurutnya, dihapuskan sistem kontrak atau outsourcing. Sistem kontrak yang terus menerus menurutnya memberikan ketidakpastian bagi para buruh.
"Masalah subtansi misalnya hapus outsourcing, sebenarnya itu masalah pokoknya. Cuma ditambah lagi disahkan Undang-Undang Cipta Kerja, akhirnya perjuangan buruh makin berat lagi," tegas Dedi
Kemudian dengan UU Cipta Kerja, disebut Dedi semakin membuat perusahaan gambang melakukan pemberhentian hubungan kerja atau PHK, dan memberikan pesangon yang angkanya kecil.
"Kalau pesangon otomatis berkurang, istilahnya jadi dipermudah gitu untuk PHK besar-besaran," ujarnya.